Minggu, 10 November 2013 08:38:00
Terkait Kasus Narkoba Caleg PKS, KPU Kuansing Tunggu Putusan Tetap
riauone.com, Kuansing, Riau - Sebagai Partai Islam, PKS ingin mencoret Calegnya yang terlibat Narkoba di Kuansing. Namun KPU belum dapat melakukan sebelum ada putusan hukum.
Tertangkapnya salah seorang Caleg PKS untuk DPRD Kuansing atas nama Pandria Eldavis oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing pada Senin(4/11/13) membuat gerah petinggi DPW PKS Riau .
“Atas nama partai, ya merasa dirugikanlah dengan adanya kasus ini, apalagi kita tidak pernah tahu dia terlibat narkoba,” kata Suroyo, Sekretaris DPW PKSRiau. Tertangkapnya Pandria Eldavis DPW PKS Riau, Suroyo menjelaskan jika Pandria Eldavis merupakan Caleg PKS dari kalangan simpatisan atau tokoh.
“Mekanisme perekrutan kita yakni 60 persen kader PKS, 20 persen simpatisan dan 20 persen lagi dari tokoh masyarakat. Yang jelas, dia bukan kader kita,” sebutnya. Untuk itu, DPW PKS Riau akan mengkonsultasikan hal ini keKPU Kuansing, termasuk memastikan apakah yang bersangkutan bisa dicoret dari daftar Caleg PKS untukDPRD Kuansing.
“Hari Senin besok, kita akan konsultasikan ke KPU Kuansing. Kalau bisa dicoret, maka akan kita coret dan jika tidak bisa dicoret, makan masyarakat akan bisa menilainya sendiri, apakah memilihnya atau tidak,” tutupnya. Sementara itu ketua KPU Kuansing Firdaus Oemar, Sabtu (9/11/13) menegaskan jika pencalonan diri Pandria Eldavis tidak bisa dicoret. Status Pandria Eldavis baru bisa di coret apabila sudah mempunyai ketetapan hukum.
sementara Pandri Eldavis hingga kini baru sebatas tersangka. "Kita tunggu putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkapnya. Seperti yang diberitakan sebelumnya. Satuan Reserse Narkoba PolresKuantan Singingi, Senin (4/11/13) lalu berhasil membekuk dua tersangka, Juli Sahroni alias Roni Buduik (30) warga Desa Beringin Taluk Kuantan dan Pandria Eldavis (33) warga Dusun TobekPanjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, yang diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Satu diantara tersangka tersebut atas nama Pandria Eldavis ternyata terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing sebagai calon legislatif(caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) Kuansing I yang meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai.(rtc/roc)
Share
Komentar