• Home
  • Riau Raya
  • Terkait Penerimaan PTT Diskes Pelalawan, Asril Bantah Terima Uang Rp300 Juta Dari Terdakwa Yulia
Rabu, 08 Maret 2017 06:47:00

Terkait Penerimaan PTT Diskes Pelalawan, Asril Bantah Terima Uang Rp300 Juta Dari Terdakwa Yulia

ilustrasi.
PANGKALANKERINCI, - Sidang lanjutan kasus penipuan penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan dengan terdakwa Yulia Fitri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (07/03/2017). 
 
Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang sering disebut oleh saksi sebelumnya yaitu Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Asril M.Kes. Asril menjabat Sekdis Kesehatan Pelalawan sejak 2013 sampai sekarang.
 
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Riska Widyana SH.MH, yang juga Ketua PN Pelalawan didampingi hakim anggota Rahmat Hidayat Batubara SH.MH serta Eswin Sugandi SH.MH, mencecar pertanyaan seputar keterlibatan saksi sebagai mana sering disebut saksi sebelumnya Abdul Wahab.
 
Dalam keterangannya dalam persidangan, saksi selalu mengatakan tidak tahu dan menyangkal apa yang pernah dikatakan saksi sebelumnya. Bahkan ketika majelis hakim menanyakan perihal masalah apa yang menjerat Yulia Fitri juga dijawab tidak tahu yang membuat majelis hakim sedikit kesal.
 
"Bagaimana mungkin saudara saksi tidak tahu masalah yang dihadapi terdakwa, sementara saudara adalah atasannya," kata majelis hakim.
 
Ketika terdakwa Yulia Fitri menanyakan pertemuannya dirumah saksi yang juga dihadiri istri saksi, juga disangkal. Padahal itu adalah saat dimana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta untuk penerimaan 14 orang tenaga honor atau PTT sebagaimana disebutkan terdakwa usai persidangan dihadapan awak media.
 
"Apakah bapak ingat saya pernah memberikan uang penerimaan PTT kepada bapak dirumah bapak dan disaksikan istri bapak?" tanya terdakwa.
 
"Itu tidak benar yang mulia," jawab Asril.
 
Sementara itu usai persidangan, majelis hakim Rahmat Hidayat Batubara SH.MH dalam wawancara dengan awak media mengatakan akan terus mendalami keterangan saksi meski selalu disangkal.
 
"Sepanjang saksi tidak mengetahui, tidak melihat atau menyangkal apa yang dikatakan terdakwa itu hak dia untuk mengatakannya. Namun begitu dalam putusan akhir nanti sesuai keterangan terdakwa akan kita masukan pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan ini tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa dan ada keterlibatan orang lain yang telah dikenal terdakwa di Diskes," terang Rahmat Hidayat. (ton/roc).

 

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified