Senin, 28 Maret 2016 15:11:00

Terkait Tenagakerja, Perusahaan Harus Transparan

ilustrasi.
DUMAI, RIAU, - Masalah ketenagakerjaan di kota Dumai kembali dibahas. Pemerintah Kota (Pemko) melalui Disnakertrans Kota Dumai sengaja mengundang managemen perusahaan dan hadir dalam acara tersebut.
 
“Perusahaan di kota Dumai harus terbuka dan transparan dalam rekrut tenaga kerja dan juga wajib lapor lowongan kerja di perusahaan,” pinta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM MBA kepada perwakilan perusahaan yang hadir.
 
Mengacu kepada Keputusan Presiden No. 04 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan kerja yang dibutuhkan perusahaan kepada dinas terkait. Dalam hal itu, perusahaan di kota Dumai wajib melaporkan lowongan kerja di perusahaan. Hal tersebut penting agar Disnakertrans Kota Dumai dapat mempersiapkan tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan.
 
“Kami siap melatih tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan. Untuk itu kami minta perusahaan di kota Dumai untuk membuat laporan lowongan kerja yang dibutuhkan ke Disnakertrans Kota Dumai,” tegasnya.      
 
Dalam rekrut tenaga kerja di kota Dumai ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di kota Dumai. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan harus mengutamakan masyarakat tempatan dalam rekrut tenaga kerja dengan presentase 70 % putra Dumai serta 30 % masyarakat Provinsi Riau.
 
“Dalam rekrut tenaga kerja di kota Dumai wajib mengutamakan masyarakat tempatan. Agar tenaga kerja yang dibutuhkan perusahaan tersedia maka wajib lapor lowongan kerja tersebut menjadi penting,” katanya. “Kami siap melatih tenaga skil sesuai kebutuhan perusahaan”
 
Tidak itu saja, menurut Amiruddin, Perda N0. 04 tahun 2004 t5entang ketenagakerjaan di kot5a Dumai masih diperkuat dengan Memorandum of Understandyng (MoU) atau Nota Kesepahaman yang ditandatangani Pemko Dumai dengan Pimpinan Perusahaan di kota Dumai.
 
Dalam MoU tersebut jelas tertera bahwa perusahaan di kota Dumai konsisten dan patuh  terhadap Perda No 04 tahun 2004  tentang ketenagakerjaan kota Dumai.
 
“Saya tegaskan kembali bahwa Perda No 4 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan  kota Dumai yang diperkuat dengan MoU Perusahaan dan Pemko Dumai serta Keppres nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan ke dinas terkait wajib dipatuhi perusahaan di kota Dumai. Hal tersebut penting demi terwujudnya visi dan misi walikota Dumai tentang ketenagakerjaan di daerah ini,” ungkap Amiruddin MM. (nly).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Disnaker Kumpulkan Rp34 M dari Tenaga Kerja Asing, DPRD Kecewa

    BATAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mendapat banyak uang dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di kota ini.
    Tahun 2016 lalu, pemasukan dari IMT
  • 8 tahun lalu

    Hati-hati Tenaga Kerja Asing Pura-pura jadi Turis

    JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Sompie membantah adanya serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) illegal asal China ke Indon
  • 9 tahun lalu

    Serapan Tenaga Kerja di Dumai Minim Tahun 2015

    RIAUONE.COM, DUMAI - Serapan tenaga kerja selama 2015 masih belum maksimal. Informasi yang diterima dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans
  • 10 tahun lalu

    PT Seberida Subur Tak Pernah Lapor Penempatan Tenaga Kerja

    riauonecom, Inhu, - Penempatan tenaga kerja yang dipekerjakan PT.Seberida Subur (SS) selama ini belum pernah dilaporkan ke Kasi Penempatan Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja da
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified