Rabu, 17 Juli 2019 12:38:00
Termasuk Inhil, Tiga Kabupaten di Riau Terancam Gagal Cairkan DAK
RIAUONE.COM, PEKANBARU- Tiga daerah di Riau yakni Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan dan Provinsi Riau didesak segera mengajukan persyaratan berkas pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap I tahun 2019, jika tidak ingin anggarannya hangus dan dikembalikan ke Kementerian Keuangan RI.
"Batas pencairan DAK Fisik tahap I tahun 2019 jatuh tempo taggal 22 Juli ini," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Riau Tri Budhiantodi Pekanbaru, Selasa.
Tri Budhianto menjelaskan, hingga hari ini ketiga daerah itu belum memasukkan berkas sama sekali. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tiga wilayah itu tidak juga mengajukan maka sampai akhir tahun tidak bisa lagi mendapatkan DAK Fisik tahap II.
"Karena sistem pencairan saat ini berbasis kinerja, artinya tanpa laporan penggunaan tahap I dana tahap II tidak bisa sama sekali diambil," tegasnya mengingatkan.
Menurut dia, tiga daerah yang belum cair DAK Fisik tahap I tersebut mengalami terkendala beberapa hal di antaranya, belum mengunggah persyaratan DAK Fisik ke OMSPAN. Lalu tidak mengajukan laporan realisasi dan capaian tahun lalu serta masih belum melaksanakan kontrak dengan perusahaan yang ikut lelang pengadaan, dan sebagainya.
"Padahal syarat itu tidak sulit, semua bisa dipenuhi daerah jika sejak awal tahun sudah dipersiapkan," ujar Tri.
Tri menambahkan untuk tahun 2019 Provinsi Riau mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp1,9 triliun. Dana ini dibagi kepada 12 kabupaten/kota dan satu provinsi. Besarannya berbeda-beda untuk tiap wilayah.
Sejauh ini pencairan DAK Fisik tahap I baru dilakukan oleh 10 kabupaten/kota dengan total anggaran Rp192, 6 miliar.
"Sampai 14 Juli baru sekitar 10 persen DAK Fisik yang diambil atau Rp192, 6 miliar," tegasnya.
Dengan demikian, Tri mengharapkan di sisa waktu yang ada menjelang tanggal 22 Juli ketiga wilayah bekerja keras untuk melengkapi berkas persyaratan agar memperoleh dana tersebut.
Adapun poin yang harus digesa Pemda segera secara berangsur-angsur mengunggah persyaratan DAK fisik ke aplikasi OMSPAN.
"Jangan nunggu injury time. Lalu segera menyelesaikan laporan realisasi dan capaian output tahun yang lalu dengan terlebih dahulu diulas oleh APIP. Kemudian segera menyelesaikan kontrak kontrak yang masih lelang.
"Sejauh ini sepengetahuan saya belum ada perpanjangan waktu," pungkasnya.**