• Home
  • Riau Raya
  • Tidak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Sosial
Selasa, 24 Agustus 2021 08:24:00

Tidak Pakai Masker, Pelanggar Prokes Diberi Sanksi Sosial

MERANTI, riauone.com - Sebanyak 4 (empat) orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mendapat sanksi dari operasi yutstisi yang dilakukan tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

Penerapan dan penegakan hukum prokes ini secara intensig dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dalam operasi yang digelar di simpang jalan Ahmad Yani, Senin (23/8/2021) pagi, para pelanggar prokes yang terjaring dikenakan sanksi sosial berupa push up dan membaca surat Al Fatihah.

Tehadap pelanggar itu, petugas juga memberikan masker. Mereka bahkan diminta untuk tidak mengulangi kesalahan serupa.

Sebagaimana diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui asat Samapta AKP Ermanto, bahwa operasi yustisi menyasar para pengguna jalan yang tidak memakai masker.

"Tentunya razia prokes ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari terjangkit Covid-19. Selain sanksi, para pelanggar juga dijelaskan secara rinci terkait pentingnya disiplin prokes," ungkap Ermanto.

Masyarakat terus diminta untuk memahami pentingnya menaati prokes 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Kita mengimbau warga untuk selalu punya kesadaran terkait disiplin prokes. Jangan lalai dan abai, sebab ini untuk kebaikan bersama, sehingga kita bisa terhindar dari terpapar Covid-19," imbaunya. (pauzi)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified