Jumat, 31 Januari 2020 14:00:00
Tidak Taat Pada Aturan, Masyarakat Siak Minta Stop Pembangunan GI Mempura
RIAUONE.COM,SIAK- Pembangunan Gardu Induk (GI) di Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak yang dikerjakan PT Mitra Purnama Enginereng ( MPE).
Masyarakat meminta pelaksanaan pembangunan tersebut dihentikan, pasalnya tidak taat pada aturan mulai awal pembangunan hingga kegiatan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
PT. Mitra Purnama Engineremg yang merupakan rekanan proyek/vendor dari PT PLN Persero dinilai bertangan besi, proses pembangunan disinyalir tidak sejalan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah atas perubahan dari Perpres 54 Tahun 2010 dengan mengutamakan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
Tokoh pemuda Mempura Dwi mengungkapkan, bahwa pihaknya selaku masyarakat Kabupaten Siak, khusus Kecamatan Mempura agar pihak terkait menyetop pembangunan gardu induk tersebut, masyarakat berhak mendapat info yang jelas terkait proses pembangunan Gardu maupun aktivitas lainnya demikian juga dengan izin yang ada.
“Proyek besar Amdalnya harus jelas karna dampaknya juga besar, dari Radiasi, Limbah proyek setelah beroperasi, bagaimana dengan studi kelayakannya, lalu plank proyek, kontrak kerja, rekanan atau pemborong, berapa biaya, anggaran dari mana, harus jelas, atau mereka takut kami datang kesana untuk meminta kerja" Tegas Dwi. (*).
Laporan : Masroni