Rabu, 07 Juli 2021 06:59:00
Tim Gabungan Rutin Gelar Operasi Yustisi Prokes Covid-19
MERANTI, riauone.com - Personel Polres Kepulauan Meranti, Riau, bersama tim gabungan rutin melaksanakan operasi yustisi penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes), guna mencegah penyebaran Covid -19.
Operasi yang dilakukan bersama personel Koramil 02 Tebing Tinggi, dan Satpol PP pada Selasa (6/7/2021) pagi tersebut, berlangsung di sejumlah persimpangan jalan di Kota Selatpanjang.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Wimpiyanto Hardjito SIK mengatakan, bahwa saat operasi, para petugas memberikan teguran dan sanksi terhadap 8 orang yang kedapatan melanggar prokes karena tidak memakai masker.
"Dari operasi yustisi tersebut, sebanyak 4 warga mendapat teguran tertulis. Kemudian, ada 3 orang yang mendapat tindakan sosial berupa membaca ayat pendek dan Pancasila, serta 1 orang di sanksi push up," ungkapnya.
Eko menghimbau agar masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker sesuai anjuran pemerintah, guna memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.
Pihaknya, lanjut dia, bersama tim gabungan akan terus secara rutin melakukan operasi yustisi maupun himbauan serta sosialiasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
"Himbauan atau sosialisasi, serta tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker ini kita lakukan secara rutin semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kita harapkan masyarakat tetap mematuhinya dalam menjaga kesehatan bersama," imbaunya. (uzi)