• Home
  • Riau Raya
  • Tim Satgas Polres Meranti Berhasil Bongkar Rantai Pengedar Sabu
Sabtu, 23 Mei 2015 16:24:00

Tim Satgas Polres Meranti Berhasil Bongkar Rantai Pengedar Sabu

Polres Meranti Bongkar Rantai Pengedar Sabu
MERANTI, RIAUONE.COM - Bak pepatah mengatakan, sekali dayung dua tiga pulau terlewati, seperti itulah kinerja Tim Satgas 100 hari kerja Kapolri (Pemberantasan Narkoba) Polres Kepulauan Meranti, Riau, dimana pada Jum'at (22/5/2015) malam tadi berhasil membongkar rantai pengedar Narkoba jenis Shabu-shabu di wilayah Selatpanjang.
 
Pengedaran narkoba itu selain melibatkan beberapa orang warga Kepulauan Meranti, juga diduga melibatkan seorang Narapidana LP (Lembaga Pemasyarakatan) Tanjung Balai karimun Provisi Kepulauan Riau. 
 
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, dalam penggerbekan dimulai Jum'at sekitar pukul 19.00 WIB itu, Tim Satgas berhasil menangkap 4 tersangka, belasan paket shabu, belasan pil setan serta uang tunai belasan juta rupiah. 
 
Hal ini berawal dari penangkapan FW alias Aceng (43) warga Jalan Imam Bonjol, sewaktu melakukan transaksi jual beli Shabu yang ditemukan aparat. Dari tersangka ini aparat hanya menemukan satu paket shabu seharga Rp200 ribu. 
 
"Tersangka FW mengakui membeli Shabu tersebut kepada Akiat sebanyak 2 paket. Yaitu 1 paket 1 uncang seharga Rp5.400 ribu, dan 1 paket setengah Jie seharga Rp800 ribu, pada Jumat 22 Mei 2015 sekira pukul 10.00 WIB, di dalam bengkel sepeda milik Akiong di Jalan Imam Bonjol," jelas Pandra.
 
Selanjutnya, pemberantasan Narkoba ini pun langsung bergerak cepat, dilakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap Akiat di Gang Damai Jalan Banglas, Selatpanjang Timur. 
 
Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, Akiat mengaku mendapat barang haram itu dari Hr alias Man warga Gang Juragan Jalan Banglas, Selatpanjang. 
 
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Man, kepolisian menemukan BB berupa 1 paket sedang Shabu, uang gaji mengantarkan Shabu sebanyak Rp700 ribu, dan tersangka mengakui dapat perintah dari APen (di LP tg Balai karimun)" terang Pandra pula. 
 
Tersangka Hr alias Man mengaku diperintah Apen supaya mengambil uang pembayaran beli Shabu kepada Akiat, Jang, dan satu orang tidak dikenal. setelah diambil uang berjumlah Rp16.350 ribu, disuruh melemparkan ke rumah No.56 di Gang Cermai Jalan Ibrahim RT 04 RW 03 Kelurahan Selatpanjang Selatan. 
 
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah gang cermai Jalan Ibrahim milik Edy alias Awan (39), di sana ditemukan BB berupa 2U shabu yang sudah dipecah menjadi 10 paket, 10 butir Pil Exstasi merk Bebek, 4 butir pil merk Yw, 1 buah Bong, 1 buah Timbangan digital, 1 Unit Hp merk Samsung, 10 bungkus kotak rokok gudang garam, dan uang hasil penjualan Rp.16.350 ribu," tutup Kapolres. (mas)
Share
Berita Terkait
  • 7 bulan lalu

    Sekitar Kasus PT Timah, PPATK Bongkar Modus Harvey Moeis Simpan Uang Rp 76 M di Rumah


    NASIONAL, HUKRIM, - Kepala Pusat Pelaporan dan An
  • tahun lalu

    Berikut Jadwal Timnas Putri Indonesia U-19 vs Myanmar di Perebutan Posisi 3 Piala AFF U-19 2023: Misi Garuda Pertiwi Obati Luka

    JADWAL Timnas Putri Indonesia U-19 vs Myanmar di Perebutan Posisi 3 Piala AFF U-19 2023. Sesuai jadwal, laga tersebut bakal berlangsung pada hari ini, Sabtu 15 Juli 2023 pukul 1

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified