- Home
- Riau Raya
- Tolak Lahan dan Kebun Sawit Mereka Dieksekusi, Ini Tuntutan Kelompok Tani Desa Pangkalan Gondai yang Ditujukan kepada Presiden Jokowi
Senin, 13 Januari 2020 03:52:00
Tolak Lahan dan Kebun Sawit Mereka Dieksekusi, Ini Tuntutan Kelompok Tani Desa Pangkalan Gondai yang Ditujukan kepada Presiden Jokowi
Pelalawan - Eksekusi Lahan seluas 3323 hektar yang akan dilaksanakan hari ini, Senin (13/01/2020) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah membuat masyarakat pemilik lahan/kebun yang tergabung dalam Koperasi Gondai Bersatu dan Sri Gumala Sakti di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Pelalawan resah.
Sebanyak 700 Kepala keluarga pemilik lahan tersebut berencana akan menghadang pelaksanaan eksekusi tersebut dengan mendirikan tenda dibeberapa titik dilokasi lahan/kebun yang akan di eksekusi. Sebanyak 40 tenda sudah mereka dirikan untuk berjaga-jaga sekaligus memasang spanduk atas tuntutan mereka.
Dari beberapa tuntutan mereka, ada satu spanduk yang cukup besar yang berisi tuntutan mereka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara dalam mencari keadilan.
Adapun tuntutan mereka selaku pihak yang dirugikan atas eksekusi tersebut adalah :
1. Menolak eksekusi tanah dan kebun sawit kami dalam bentuk apapun yang akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk diserahkan kepada PT Nusa Wana Raya.
2. Kami akan mempertahankan tanah dan kebun sawit kami ini sampai titik darah penghabisan.
3. Tanah dan kebun sawit kami ini menjadi sumber mata pencarian/penghidupan dan menjadi sumber mata pencarian keluarga kami secara turun temurun.
4. Tolong perhatikan kami rakyat kecil yang mempertaruhkan hak-hak nya, dan jangan memihak kepada perusahaan besar.
Ketua kelompok tani yang bernaung dibawah Koperasi Gondai Bersatu, Rosidi Lubis, saat ditemui awak media di lokasi kebun sehari sebelumnya mengatakan akan tetap mempertahankan lahan dan kebun sawit mereka apapun resikonya.
Bahkan Ia mempertanyakan kenapa baru sekarang permasalah ini muncul setelah 23 tahun mereka menggarap lahan tersebut dan sudah menjadi kebun yang menghasilkan.
"Kenapa baru sekarang masalah ini muncul? Kemana mereka (PT NWR, red) selama 23 tahun? Dari kebun ini kami sudah mendapatkan hasil untuk menghidupi kebutuhan keluarga kami. Jadi kalau sekarang mau dieksekusi ya pasti masyarakat tidak akan terima," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, lahan yang akan dieksekusi seluas 3323 hektar telah digarap oleh masyarakat selama puluhan tahun, dan telah dijadikan kebun kelapa sawit yang bernaung dibawah Kelompok Tani dan Koperasi dengan pola KKPA atau bapak angkat, dengan bapak angkatnya PT. Peputra Supra Jaya (PSJ). Bahkan lahan/kebun tersebut sudah memiliki surat dasar yaitu SKGR yang dikeluarkan oleh Camat.
Namun beberapa tahun belakangan, timbul gugatan oleh PT NWR selaku pemegang lahan konsesi dan berakhir dengan keputusan Mahkamah Agung No. 1087K/Pid.Sus.LH/2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa areal yang sebelumnya disita dalam perkara in cassu sbg barang bukti No 315 kemudian dalam amarnya di rampas untuk negara melalui dinas LHK cq PT NWR. Sehingga berdasarkan putusan tersebut jaksa kemudian segera melaksanakan eksekusi dengan cara membuatkan berita acara penyerahan lahan yang dirampas tersebut kepada negara melalui Dinas LHK Riau. (tons)