• Home
  • Riau Raya
  • Transaksi Sabu?, Caleg PKS untuk DPRD Kuansing di tahanan
Jumat, 08 November 2013 10:06:00

Transaksi Sabu?, Caleg PKS untuk DPRD Kuansing di tahanan


riauone.com, Kuansing, Riau - Seorang Caleg PKS untuk DPRD Kuansing kini meringkuk di tahanan. Ia ditangkap saat transaksi sabu. Partainya menyebut yang bersangkutan bukan kader murni. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, Senin (4/11/13) lalu berhasil membekuk dua tersangka, Juli Sahroni alias Roni Buduik (30) warga Desa Beringin Taluk Kuantan dan Pandria Eldavis (33) warga Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah yang diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

Satu diantara tersangka tersebut atas nama Pandria Eldavis ternyata terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing sebagai calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (Dapil) Kuansing I yang meliputi Kecamatan Kuantan Tengah, Sentajo Raya dan Benai. 

Tertangkapnya salah seorang Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan Kuansing I, atas nama Pandria Eldavis saat melakukan transaksi narkoba beberapa waktu lalu, oleh jajaran Satres Narkoba Kuansing, ternyata tidak menganggu hubungan antara kader separtainya dalam menghadapi Pemilu 2014 mendatang.

"Kita tetap solid, karena memang yang bersangkutan bukan kader PKS tetapi caleg PKS dari eksternal,"ujar Ketua DPD PKS, Misrayuli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2013).

Misrayuli mengaku jika sosok Caleg yang tertangkap pihak kepolisian itu merupakan Caleg yang berasal dari penjaringan dari luar kader. Termasuk salah satunya tersangka Pandria Eldavis .

"Jadi kita memang tidak begitu mengenal rekam jejak yang bersangkutan, tapi ini akan menjadi pelajaran bagi kita kedepan,"ujarnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya secara partai akan segera mengambil sikaf yaitu mencoret dari daftar calon tetap."Biasanya yang bersangkutan segera mengundurkan diri, tapi kalau tidak dilakukannya, partai akan mencoretnya, namun kita tunggu dulu lah adanya hukum tetap atau vonis pengadilan kepada yang bersangkutan,"pungkasnya.(rtc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified