• Home
  • Riau Raya
  • UMK Ditolak Apindo dan Kadin, Herannya, Pj Wako Menyetujui
Sabtu, 21 November 2015 12:21:00

UMK Ditolak Apindo dan Kadin, Herannya, Pj Wako Menyetujui

2016 Walikota Baru Tanggung Beban, Pengusaha Bakal Lari Upah Mahal
kilang pertamina. (tempo).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Meskipun bergejolak serta tidak adanya bubuh tanda tangan kesepakatan dari pihak Apindo dan Kadin terkait Penetapan UMK 2016, ternyata tetap tak ada perubahan, besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai yang diusulkan tetap Rp 2.514.500,-.
 
Setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani Pj Walikota Dumai Drs H Arlizman Agus MM Selasa (17/11) petang.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin mengatakan usulan UMK Dumai tahun 2016 telah diantar langsung ke Provinsi Riau.”Saya antar langsung surat rekomendasi usulan UMK yang diteken Wako,” jelasnya.
 
Menurut dia, penetapan usulan besaran UMK Dumai tahun 2016 dilakukan melalui proses dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah pertama dilakukan yaitu Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai melakukan survey ke sejumlah pasar tradisional untuk menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL Dumai. Hasilnya disepakati KHL Dumai tahun 2015 sebesar Rp2.576.207,25,-.
 
Kemudian DPK Dumai telah dua kali pula melakukan rapat pembahasan besaran UMK Dumai tahun 2016 yang akan diusulkan, ternyata Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) berbeda pendapat.
 
Menurut SP/SB, besaran UMK Dumai tahun 2016 diusulkan Rp 2.585.000,- atau setidaknya sesuai KHL sebesar Rp 2.576.000,-. Namun APINDO Dumai tetap tak setuju dan bertahan bahwa UMK Dumai tahun 2016 harus sesuai PP 78 tahun 2015 tanpa asasmen sebesar Rp2.453.000,-
 
Namun dalam rapat terakhir, kebijakan pun terpaksa diambil. UMK Dumai pun akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.514.500,-, naik 14 persen dari UMK tahun 2015. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan Kota Dumai kondusif.
 
Menanggapi informasi ini, Ketua Kadin Syafruddin Atan Wahid melalui Zulfan Ismaini mengatakan surat keberatan terkait penetapan UMK Dumai 2016 sudah disampaikan ke Ombdusmen dan Disnaker Provinsi Riau mudah-mudahan laporan surat keberatan dapat ditelaah serta di pertimbangkan untuk mengantisipasi hal – hal yang dapat membebankan pengusaha dan perusahaan, serta untuk Dumai kedepan . (dpc/roc/*).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified