• Home
  • Riau Raya
  • UMK Dumai 2016 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp2,5 Juta
Selasa, 17 November 2015 08:45:00

UMK Dumai 2016 Resmi Ditetapkan Sebesar Rp2,5 Juta

UMK. ilustrasi
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Dumai bersama seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyepakati besaran UMK Dumai 2016 mendatang yakni senilai Rp. 2.514.500 atau kenaikannya setara dengan 14 persen dari UMK 2015.
 
Rapat penentuan UMK dilaksanakan diruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur, Senin (16/11/15).
 
Angka Rp. 2.514.500 tersebut merupakan angka yang didapat sesuai PP 78 Tahun 2015 dengan diberikan sedikit negosiasi diantaranya KHL diturunkan sebesar Rp. 61.000 dan UMK Kota Dumai dinaikkan sebesar Rp. 61.000 dari ketetapan awal sesuai PP 78 Tahun 2015 tersebut.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin,MM yang juga selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Dumai, mengatakan bahwa setelah melalui proses rapat pleno dan negosiasi yang cukup panjang serta alot, akhirnya UMK Dumai 2016 ditetapkan.
 
"Jika dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya, usulan besaran angka UMK Dumai 2016 mendatang tersebut merupakan usulan angka UMK tertinggi se-Provinsi Riau. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis sebesar Rp. 2.394.500 dan Kuansing sebesar Rp. 2.227.500," kata Amiruddin.
 
 
Menurutnya, kebijakan besaran UMK Dumai yang diajukan DPK dan yang telah disetejui secara kolektif oleh seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sama sekali tanpa menyalahi aturan PP 78 Tahun 2015 dan aturan lainnya. 
 
Sementara terkait kapan penetapan UMK Dumai 2016 tersebut dapat mulai diberlakukan di Kota Dumai, Amiruddin menyatakan bahwa usulan tersebut masih harus disampaikan kepada pihak Provinsi Riau untuk nantinya diterbitkannya Plt Gubernur Riau. 
 
Dimana, jika sesuai besaran usulan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kota Dumai menduduki peringkat utama atau dengan usulan tertinggi yakni mencapai Rp. 2.514.500,-. Disusul oleh Kabupaten Bengkalis dengan Rp. 2.394.500, Kuansing dengan Rp. 2.227.500, Pelalawan dengan Rp. 2.176.500.
 
Pekanbaru dengan Rp. 2.165.435, Rokan Hilir (Rohil) dengan Rp. 2.150.000, Siak dengan Rp. 2.140.000, Kampar dengan Rp. 2.130.000, Meranti dengan Rp. 2.101.000, Rokan Hulu (Rohul) dengan Rp. 2.100.000 dan peringkat terakhir diduduki oleh Kabupaten Indragili Hulu (Inhu) dengan besaran angka usulan UMK 2016 sebesar Rp. 2.000.000. (rhc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified