Minggu, 13 Desember 2015 15:24:00
UMK Dumai 2016 Sebesar Rp2.453.000
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai telah menggelar rapat pembahasan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 di kantor Walikota Jalan Tuanku Tambusai Dumai Jumat petang kemarin.
Hasilnya cukup menggembirakan, karena ternyata usulan UMK Dumai tahun 2016 ditetapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Ya, dalam rapat di kantor Walikota Dumai tadi, UMK Dumai ditetapkan sesuai PP No. 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,- kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin.
Menurut Amiruddin, pihaknya kembali mengadakan rapat untuk menyepakati besaran UMK Dumai. Soalnya Pemrov Riau minta UMK Dumai 2016 yang diusulkan sebesar Rp 2.514.500,- agar ditinjau kembali, lantaran tak sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar SH dalam surat Nomor: 561/ Disnakertransduk-HK/2170 tanggal 30 November 2015 kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan se Provinsi Riau minta usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota kepada Gubernur harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Lantaran surat tersebut juga ada kepada Disnakertrans Kota Dumai, maka anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai kembali membahas besaran UMK Dumai tahun 2016 di kantor Walikota Dumai. Hasilnya UMK Dumai tahun 2016disepakati sesuai PP No 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,- naik 10, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015.
“Anggota DPK Dumai sudah menandatangani berita acara penetapan UMK Dumai tahun 2016. Kendati demikian, masih ada dua (2) SP/SB yang tidak bersedia membubuhkan tandatangan. Namun, mengingat besaran UMK Dumai sudah harus dikirim ke Provinsi Riau minggu kedua Desember, mau tak mau usulan UMK Dumai tahun 2016 harus ditetapkan untuk segera dikirim ke Pemprov Riau,” tegas Amiruddin lagi.
Anggota APINDO Dumai Zulfan Ismaini mengucapkan terimakasih atas disepakatinya besaran UMK Dumai tahun 2016 sesuai PP No 78 tahun 2015. Hal tersebut penting karena berdasarkan sosialisasi yang diklakukan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial bahwa kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015 merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan dan menata ekonomi di Indonesia. Kebijakan Pengupahan merupakan kebijakan ekonomi Jilid IV yang bertujuan untuk menata upah pekerja, dimana tenaga kerja merupakan asset yang memajukan ekonomi.
“KADIN dan APINDO mengucapkan terimakasih ketika besaran UMK Dumai disepakati mengacu kepada PP 78 tahun 2015. Semoga besaran UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industry di Dumai,” kata Zulfan Ismaini kemarin. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Pickup Isuzu Trada ini Tabrak Ekor Truk Tronton Mitsubishi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
R
Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified