Selasa, 02 Februari 2016 17:18:00
Perusahaan Wajib Bayar Upah Sesuai Ketentuan
UMK Dumai 2016 Sudah Diberlakukan Mulai Januari
RIAUONE.COM, DUMAI - Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Upah Minumum Kabupaten/ Kota (UMK) se Provinsi Riau Tahun 2016 sudah ditandatangani, dan sudah disampaikan kepada masing-masing daerah. Dengan demikian, UMK Dumai tahun 2016 sebesar Rp 2.453.000 sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2016. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai, Muhammad Fadhly diruang kerjanya, Selasa (2/2).
Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.15/I/2016 tanggal 7 januari 2016 telah ditetapkan UMK Dumai 2016 Rp 2.453.000. UMK Dumai 2016 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan pasal 14 ayat 2 perusahaan wajib menyusun, memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skala upah dengan memperhatikan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Setelah menerima SK Gubernur Riau tentang UMK Dumai 2016, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai langsung mengeluarkan surat edaran nomor 568/SK-HI/DTK-TRANS/41 Tanggal 14 Januari 2016. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Perusahaan yang ada di Kota Dumai baik perusahaan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta di Kota Dumai.
"Dalam Surat Edaran ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan, salah satunya perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan UMK Dumai 2016 sesuai dengan SK Gubernur Riau. Dan memberikan upah pekerja sesuai dengan struktur skala upah dengan memperhatikan, golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi,"harapnya.(y)
Share
Berita Terkait
Komentar