• Home
  • Riau Raya
  • UMK Dumai verifikasi Tahun 2016 Sudah Diantar ke Pemprov Riau
Rabu, 30 Desember 2015 18:13:00

UMK Dumai ditolak Provinsi

UMK Dumai verifikasi Tahun 2016 Sudah Diantar ke Pemprov Riau

RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Upak Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai di kantor Walikota Jalan Tuanku Tambusai Dumai  belum lama ini.
 
Besaran UMK Dumai tahun 2016 disepakati  mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni naik 11,5 persen dari UMK Dumai tahun 2015.  
 
“Ya, dalam rapat DPK  di kantor Walikota Dumai belum lama ini,  UMK Dumai  sudah disepakati dan ditetapkan sesuai PP No. 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,-.Bahkan UMK sudah diantar langsung ke Pemprov Riau,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM Rabu (30/12).
 
 Selain diantar langsung tanggal 18 Desember 2015 lalu, sebelumnya pada tanggal 17 Desember 2015, hasil kesepakatan DPK tentang UMK Dumai sudah dikirim via faksmile  ke kantor Disnaker  Provinsi Riau di Pekanbaru.
 
 Menurut  Amiruddin, pihaknya kembali mengadakan rapat untuk menyepakati  besaran UMK Dumai. Soalnya Pemrov Riau minta UMK Dumai 2016   yang diusulkan sebesar Rp 2.514.500,- agar ditinjau kembali, lantaran  tak sesuai PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
 
Sebelumnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar SH dalam surat Nomor: 561/ Disnakertransduk-HK/2170  tanggal 30 November 2015 kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan se Provinsi Riau minta usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota kepada Gubernur harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
 
Itu pula sebabnya mengapa anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai kembali membahas  besaran UMK Dumai tahun 2016 di kantor Walikota Dumai. Hasilnya UMK Dumai disepakati sesuai PP No 78 tahun 2015 sebesar Rp 2.453.000,- naik 10, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015. “Besaran UMK Dumai tahun 2016 sudah sesuai ketentuan yang berlaku, yakni mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.,” ungkapnya.
 
Untuk diketahui, pernyataan Kepala  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan  (Disnakertransduk) Provinsi Riau Rasidin SH  yang menyatakan UMK 11 Kabupaten/ Kota ditolak lantaran tak sesuai PP No 78 tahun 2015 Rabu (30/12) membuat Amiruddin terkejut.
 
Pasalnya pihaknya dalam pembahasan UMK Dumai tahun 2016   bersama DPK Dumai sudah mengacu PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan . Bahkan hasil kesepakatan tentang UMK  Dumai sebesar Rp 2.453.000,-  yakni naik 11, 5 persen dari UMK Dumai tahun 2015 sudah dikirim via faksmile 17 Desember 2015, bahkan diantar langsung pula tanggal 18 Desember 2015 yang diterima Pram, oknum staf Disnakertransduk Provinsi Riau.  “Sudah, besaran UMK Dumai tahun 2016  sesuai PP 78 tahun 2015,” ungkap  Amiruddin lagi
 
Anggota APINDO Dumai Zulfan Ismaini mengucapkan terimakasih atas  disepakatinya besaran UMK Dumai tahun 2016 sesuai PP No 78 tahun 2015. Hal tersebut penting karena berdasarkan sosialisasi yang diklakukan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau yang disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial  bahwa kebijakan pemerintah pusat  yang tertuang dalam PP 78 tahun 2015 merupakan upaya pemerintah untuk menstabilkan dan menata ekonomi di Indonesia.
 
Kebijakan Pengupahan merupakan kebijakan ekonomi Jilid IV yang bertujuan untuk menata upah pekerja, dimana tenaga kerja merupakan asset yang memajukan ekonomi. “KADIN dan APINDO mengucapkan terimakasih ketika besaran UMK Dumai disepakati mengacu kepada PP 78 tahun 2015. Semoga besaran UMK Dumai tahun 2016 dapat mensejahterakan pekerja dan menjaga keberlangsungan dunia usaha dan dunia industry di Dumai,” kata Zulfan Ismaini sebelumnya. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Kadisnaker Riau : Berkas UMK Dumai 2017 belum Saya Terima, Berita di media Kok Sudah disahkan

    DUMAI, RIAU,- Berita tak jelas terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2017 ramai beritakan di sejumlah media online dan media cetak lokal Rabu (9/11).  
  • 8 tahun lalu

    UMK Dumai 2017 Naik Menjadi Rp2.655 Juta

    DUMAI - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Amiruddin mengatakan, rapat pembahasan besaran upah minimum kota tahun 2017 sudah rampung oleh dewan pengupaha
  • 9 tahun lalu

    UMK Dumai 2016 Sudah Diberlakukan Mulai Januari

    RIAUONE.COM, DUMAI - Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau tentang Upah Minumum Kabupaten/ Kota (UMK) se Provinsi Riau Tahun 2016 sudah ditandatangani, dan su
  • 9 tahun lalu

    Terkait UMK Dumai 2016, Kadin Dukung Pemerintah

    RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Ketua Kantor Dagang dan Industri (KADIN) Kota Dumai H Syafruddin Atan Wahid SH menjelaskan bahwa KADIN dan APINDO Dumai san
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified