Senin, 07 November 2016 18:00:00

UMK Pekanbaru 2017 Hampir Dipastikan Naik

buruh. ilustrasi.

 

PEKANBARU, - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Pekanbaru tahun 2017, belum resmi ditetapkan. Hanya saja, dari beberapa kali rapat yang digelar Disnaker dengan Apindo, dipastikan dalam waktu dekat sudah disepakati nilainya.
 
Yang pasti, sebelum akhir tahun, sudah didapatkan angka UMK-nya, sesuai kenaikan 8,25 persen dari nilai tahun 2016. UMP Riau sendiri sudah ditetapkan kemarin sebesar Rp2.266.722,53.
 
Seperti tahun-tahun sebelumnya, UMK Kota Pekanbaru, akan mulai berlaku per 1 Januari 2017 mendatang. Suka tidak suka, mau tidak mau, UMK tersebut sudah berlaku pada 1 Januari tersebut. Karena itu, kalangan DPRD Pekanbaru meminta, agar ada keberanian pemerintah kota melalui Disnaker setelah menaikkan upah minimum nanti, yang paling penting realisasinya.
 
"Kebutuhan hidup masyarakat setiap bulan bertambah. Apalagi sekarang semua barang harganya naik," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Marlis Kasim, Minggu (6/11/2017), sebagaimana dikutip potretnews.com dari tribunpekanbaru.com.
 
Politisi PKB ini menerangkan, menaikkan upah minimum tersebut, sesuai Pasal 44 PP No. 78 tahun 2015, yang menerangkan menaikkan upah minimum (UM) sebesar 8,25 persen. Artinya, jika UMK Kota Pekanbaru tahun 2016 lalu sebesar Rp 2,1 juta, maka harus naik 8,25 persen lagi. Sehingga nilainya menjadi Rp2,318.097.
 
Yang paling penting di sini, setelah UMK ditetapkan nanti, seluruh perusahaan harus patuh menjalankannya. Sebab, tidak ada artinya UMK ditetapkan, bila masih banyak perusahaan membandel. (*).
Share
Berita Terkait
  • 9 tahun lalu

    Wako Sebut Tim Verifikasi Pemprov Kurang Teliti, UMK 2016 Belum Diterapkan

    RIAUONE.COM, PEKANBARU (ROC) - Hingga saat ini penerapan Upah Minimum Kota Pekanbaru belum bisa dilakukan pasca dikembalikan pihak Pemerintah Provinsi Riau
  • 9 tahun lalu

    UMK Kota Pekanbaru 2016 Sebesar Rp2.165.435

    RIAUONE.COM, PEKANBARU, RIAU, ROC, - Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 telah diputuskan, yakni Rp 2.165.435. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tena

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified