Senin, 04 November 2013 23:36:00
Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2014 Rp1,8 Juta
riauone.com, Bengkalis, Riau - Sesuai kesepakatan bersama Dewan Pengupahan yang diwakili berbagai serikat buruh bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Kadin Kabupaten Bengkalis, Senin (4/11/13) yang berlangsung di Hotel Engriani Kota Duri, Kecamatan Mandau, Upah Minimum Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kadisnakertrans Bengkalis, Ridwan Yazid seusai Rapat penetapan UMK tersebut. " Ini kesepakatan bersama. Kita tetapkan UMK Kabupaten Bengkalis tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta yang berarti naik 13 persen dari tahun 2013 yang hanya sebesar Rp 1.610 juta," jelasnya.
Ditambahkan Ridwan, meski berlangsung alot sejak pukul 08.00 WIB namun pembahasan tersebut akhirnya rampung hingga pukul 15.00 WIB." sejak awal muncul wacana UMK sebesar Rp 2,3 juta, namun setelah ditimbang dan disepakati akhirnya ditutup pada angka Rp1,8 juta," tegasnya.
Setelah ditanda tangani dan dilaporkan ke Bupati Bengkalis, Selanjutnya putusan yang telah disepakati tersebut akan dilanjutkan kepada Gubernur Riau untuk disahkan.(rtc/roc)
Share
Komentar