Selasa, 03 Desember 2013 15:28:00

Upah Minimum Kota Pekanbaru 2014 Rp1,7 Juta

buruh tuntut kenaikan upah. (net)
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Upah minimum kota (UMK) Pekanbaru tahun 2014 sebesar Rp.1.775.000, atau naik dari UMK 2013 Rp.1.460.000, Kenaikan UMK tersebut, hanya tinggal menanti Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau.

"Kenaikan UMK itu sudah ketok palu, dan penilaian kenaikan tersebut, berdasarkan KHL (Kebutuhan hidup layak, red) seorang lajang itu berapa tiap bulannya. Melalui survei-survei yang kita lakukan tiap bulannya, pertumbuhan ekonomi, juga kita melihat kemampuan dari perusahaan-perusahan itu sendiri," papar Kadisnaker Kota Pekanbaru, Pria Budi, Selasa (3/12/13).

Dirinya mengatakan, kenaikan UMK ini sudah disepakati dengan Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha, dan Dewan Pakar, yang tergabung dalam Dewan Pengupahan  Kota Pekanbaru. Serta dari pihak pemerintah, yakni Badan Pusat Statistik, Disnaker, Bappeda, serta bagian keuangan Kota Pekanbaru.

"Sejak januari 2013, kita sudah melakukan penilaian. Dari pihak dewan pengupahan setiap bulannya melakukan rapat evaluasi hasil survei pihak kita. Selanjutnya, melalui surat dari Walikota, ke dewan pengupahan provinsi, lalu mengajukan ke Gubernur, untuk disahkan menjadi SK Gubernur. karena SK itu untuk semua Kabupaten dan Kota," jelasnya lagi.

Terkait hal ini, masih dlaam penjelasan Pria Budi, ketika nantinya  UMK sudah diberlakukan, namun ada perusahaan yang belum mengikuti, dan masih memakai sistem UMK yang lama, akan ada sanksi yang diberikan, berupa pidana untuk perusahaan tersebut.

"Oh iya dong harus ditaati, karena itu sudah ada aturan-aturannya. Bagi perusahaan yang melanggar, ya tentu akan dipidanakan. namun akan kita lihat jenis pelanggarannya. Dan seperti apa hukumannya nanti akan diputuskan di pengadilan." demikian Pria Budi. (R24/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified