• Home
  • Riau Raya
  • Usai Lebaran, Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Kurir Shabu Seberat 48 gram
Kamis, 20 Mei 2021 01:49:00

Usai Lebaran, Satres Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Kurir Shabu Seberat 48 gram

PELALAWAN - Pasca hari raya Iedul Fitri, Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali menangkap seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu seberat 48,48 gram. 

Tersangka berinisial HK (34) warga Tapung Raya, Rokan Hulu, Riau berhasil ditangkap di dalam rumah kontrakan Jalan Pepaya, dekat masjid Nurul Hijrah Pangkalan Kerinci Kota, Selasa (18/05/2021). 

Dari keterangan Kasat Res Narkoba IPTU Gus Purwantoro SH, M.M, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di dalam rumah kontrakan tersebut. 

Menindak lanjuti laporan tersebut, IPTU Gus Purwantoro memerintahkan Kanit 2 Res Narkoba IPDA Indra Jaya SH dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap terduga pelaku. 

Melihat terduga pelaku berada di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan penggebrekan dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus/paket sedang di duga narkotika jenis Sabu, yang disaksikan warga setempat. 

"Dari hasil interogasi, shabu tersebut diperoleh tersangka dengan cara diarahkan dari seseorang berinisial D yang diduga seorang napi di lembaga pemasyarakatan (LP) yang tidak diketahui alamat dan nomor hp sudah tidak aktif," terang Kasat Res Narkoba. 

"Pelaku menjelaskan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yg tidak pernah ketemu langsung, sistim tarok di pinggir jalan, tepatnya di jalan Lumba-lumba daerah Kubang Siak Hulu Kampar", papar Gus Purwantoro. 

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Pelalawan guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (rls/tons)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified