Kamis, 19 November 2015 14:49:00
Untuk Disahkan Oleh Pemprov Riau
Usulan UMK Dumai 2016 Sudah Diantar ke Pekanbari
RIAUONE.COM, DUMAI - Setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota Dumai H. Arlizman Agus, usulan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai sebesar Rp 2.514.500, langsung diantar ke Pekanbaru untuk disahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Rabu (18/11) kemarin. demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H. Amiruddin kepada wartawan, Kamis (19/11).
Menurutnya, penetapan usulan besaran UMK Dumai tahun 2016 dilakukan melalui proses dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah pertama dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai dengan melakukan survey ke sejumlah pasar tradisional untuk menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL Dumai. Hasilnya disepakati KHL Dumai tahun 2015 sebesar Rp 2.576.207,25,-.
Kemudian DPK Dumai telah dua kali pula melakukan rapat pembahasan besaran UMK Dumai tahun 2016 yang akan diusulkan, ternyata Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja dan Srikat Buruh (SP/SB) berbeda pendapat.
Menurut SP/SB, besaran UMK Dumai tahun 2016 diusulkan Rp 2.585.000,- atau setidaknya sesuai KHL sebesar Rp 2.576.000,-. Namun APINDO Dumai tetap tak setuju dan bertahan bahwa UMK Dumai tahun 2016 harus sesuai PP 78 tahun 2015 tanpa asasmen sebesar Rp 2453.000,-
Namun dalam rapat terakhir, kebijakan pun terpaksa diambil. UMK Dumai akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.514.500,-, naik 14 persen dari UMK tahun 2015. "Hal ini dilakukan dalam upaya menciptakan Kota Dumai kondusif. Apalagi menjelang pesta demokrasi, Kota Dumai harus berada dalam situasi aman, damai dan kondusif,"katanya (sri)
Share
Berita Terkait
Komentar