Rabu, 15 Februari 2017 22:32:00
Wabup Tegaskan Subsidi Listrik Untuk Warga tak Mampu
RENGAT, - Sebagai implementasi Undang-undang (UU) No.30 Tahun 2007 tentang Energi dan UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mulai 1 Januari 2017 Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi konsumen Rumah Tangga Daya 900 VA.
Sesuai dengan amanat UU, Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.Melalui kebijakan ini, hanya rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang berhak disubsidi.
Data Terpadu ini merupakan data yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan TNP2K (Tim Nasional Pecepatan Penanggulangan Kemiskinan). Menurut Wakil Buppati Inhu, H Khairizal SE MSi, ketetapan ini terdapat dalam Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM No. 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga, tegasnya.
Dikatakannya, pengalihan subsidi listrik ini perlu dilakukan agar pemberian subsidi lebih terarah dan dapat memenuhi keadilan akses listrik di Indonesia. Dihadapan 194 Kepala Desa/Kelurahan dan 14 Camat se Kabupaten Indragiri Hulu serta perwakilan user per Kecamatan wakil Bupati mengungkapkan bahwa rata-rata subsidi listrik diterima 40% warga termiskin kurang dari 30%.
"Artinya, sebagian besar subsidi masih dinikmati oleh golongan orang mampu. Padahal subsidi listrik yang diberikan setiap tahunnya cukup besar. Rata-rata anggaran subsidi listrik dari tahun 2012 hingga 2016 mencapai lebih dari Rp 80 triliun per tahun, tegasnya.
Sementara itu Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Inhu, Bakri mengatakan dengan adanya pengalihan subsidi listrik, pemerintah bisa menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun dalam setahun. Dengan demikian, dana tersebut bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur listrik dan melayani masyarakat yang belum menikmati listrik. (*)
Share
Berita Terkait
Supaya Subsidi Listrik 900 VA Tak Dicabut, Perhatikan Syaratnya
NUSANTARA, — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa masyarakat yang merasa berhak memperoleh subsidi listrik 900 VA bisa melapor ke apar
RAPBN 2018: Belum Ada Rencana Pencabutan Subsidi Listrik 450 VA
NUSANTARA, - Pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2018 belum terdapat rencana untuk mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA.
< PLN Cabut Subsidi Listrik 11 Ribu Pelanggan di Kuansing
TELUKKUANTAN - Terhitung sejak Januari 2017 lalu, Pemerintah Pusat melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencabut subsidi listrik untuk 11 ribu pelanggan di Kabupaten Kua
Pemerintah Cabut Subsidi, Sekarang Token Listrik Sering Berdering
RIAU, NUSANTARA, - Kebijakan Pemerintah menaikan tarif listrik sekaligus pencabutan tarif subsidi listrik khususnya (R-1/900 VA-RTM) atau biasa disebut daya 900 M (mampu) m
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified