• Home
  • Riau Raya
  • Wahh, 2.800 He Kebun Sawit PTPN V Sinama Nenek Tapung Riau belum ber-HGU
Sabtu, 26 Oktober 2013 09:33:00

Wahh, 2.800 He Kebun Sawit PTPN V Sinama Nenek Tapung Riau belum ber-HGU


riauone.com, Pekanbaru, Riau - Direktorat Jendral Pajak melakukan pengecekan ke lapangan (DJP) melakukan pengecekan dugaan kebun sawit PTPN V di Sinama Nenek Tanpa Pajak, dugaan kebun kelapa sawit seluas 2.800 hektar PTPN V dibangun tanpa HGU bergulir ke masalah pajak. Direktorat Jendral Pajak melakukan pengecekan ke lapangan.  

Ternyata, dari sedikitnya 30-an ribu hektar kebun sawit PTPN V di Sinama Nenek Tapung, sebanyak 2.800 hektar masih belum ber-HGU. Namun masuk dalam ijin prinsip yang diajukan PTPN V. 

Kendati belum ber-HGU, namun PTPN V sudah menggarapnya dan menjadikan perkebunan sawit. Hal itu menimbulkan potensial lost (kehilangan pendapatan) pajak di sektor perkebunan sawit.

Pasalnya, dalam penghitungan pajak, DJP Riau Kepri menghitung besaran pajak yang harus dibayar melalui luas areal perkebunan yang ber-HGU. Sementara 2.800 hektar kebun PTPN V yang belum ber-HGU diduga pajaknya tidak ikut terhitung.

Terkait hal itu, Humas DJP Riau Kepri, Janita Christina Mendrova mengatakan bahwa PTPN V merupakan salah satu perusahaan perkebunan yang cukup jujur dalam melaporkan setiap transaksi kena pajak. Termasuk dengan luasan perkebunannya. 

Namun demikian, tambahnya, DJP Riau Kepri tetap melakukan pemantauan terhadap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan tersebut.

"Tim DJP Riau Kepri tetap memantau semua informasi yang ada dan menjadi landasan untuk melakukan penghitungan pajak," terangnya.(rtc/roc)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified