Kamis, 12 September 2013 18:51:00
Wako Dumai Sampaikan 13 Ranperda
riauone.com Dumai, Riau (roc) - Wali Kota Dumai Khairul Anwar menyampaikan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Dumai dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Dumai, Rabu (11/9).
Ranperda yang diajukan wako dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Bidang Kelembagaan, dan Bidang Umum.
Adapun Bidang Pajak dan Retribusi Daerah antara lain (1) Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, (2) Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan, (3) Retribusi Izin trayek, (4) Retribusi Parkir di tepi jalan umum, (5) Retribusi Tempat Khusus Parkir, (6) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan (7) Retribusi Perpanjangan Izin memperkerjakan Tenaga Asing.
Bidang Kelembagaan yaitu Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Ranperda Umum yang diusulkan adalah tentang (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai, (2) Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah, (3) Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jamaah Haji, (4) Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Dumai Berseri Kota Dumai dan (5) Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai.
Wako Dumai berharap agar 13 Ranperda yang disampaikan dapat segara dibahas secara bersama, sehinga dapat pula disahkan menjadi Praturan Daerah (Perda) Kota Dumai.(dzc/roc)
Share
Komentar