Rabu, 14 September 2016 19:05:00

Wawako Buka Pelatihan PPID Bagi SKPD Dan Wartawan

Eko Suharjo.
 
DUMAI, RIAU, - Wakil walikota Dumai Eko Suharjo dengan resmi membuka pelatihan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID), hadir sebagai narasumber dari Kemkominfo RI dan Komisi Informasi Pusat (KIP).
 
Acara yang digelar di Pendopo Jalan Putri Tujuh itu digelar selama dua hari, yakni hari ini sampai besok Kamis tanggal 15 September 2016.
 
Wawako Dumai Eko Suharjo dalam sambutannya mengatakan, Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap  orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. 
 
" Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 april 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi public, dimana, setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana," urai Eko Rabu 14/09/2016.
 
Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 13 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib Menetapkan PPID melalui Surat Keputusan Kepala Daerah.
 
Salah satu tugas PPID adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. Dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi. 
 
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Inilah yang menjadi dasar bahwa Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasian dan mengelompokkan informasi informasi tersebut.
 
Pengelompokan ini tentu bermuara pada penyaringan informasi yang layak dikonsumsi oleh publik atau sebaliknya dengan berpedoman pada 6  azas yakni: Transparansi, Akuntabilitas, Kondisional, Pertisipatif, Kesamaan Hak, Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban. 
 
Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. Masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 yang dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.
 
Dari konsep diatas dapat terlihat bahwa publik good atau masyarakat yang baik juga sangat berperan dalam pencapaian keberhasilan pembangunan, peran tersebut sangat dipengaruhi oleh improvisasi dan inisiasi dari masyarakat dalam menjaga informasi yang didapatkan, sehingga kepentingan dan kebutuhan terhadap nformasi yang diberikan akan sejalan dengan apa yang dicita-citakan.
(zar).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified