Selasa, 28 Februari 2017 13:32:00

Wawako Dumai Serahkan DPA Tahun 2017

Eko Suharjo: Laksanakan Kegiatan Sesuai PMK
Eko Suharjo SE
RIAUONE.COM, DUMAI - Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017 kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai di gedung Pendopo Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Dumai Timur, Senin (27/2) malam.
 
Penyerahan DPA itu, dirangkai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh pejabat di lingkungan Pemko Dumai dan disaksikan wakil Ketua DPRD Kota Dumai H. Zainal Abidin SH serta anggota Forkopimda di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.
 
Wakil walikota (Wawako) Dumai, Eko Suharjo SE menjelaskan, proses penyusunan APBD Kota Dumai tahun anggaran 2017 telah dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendagri Momor 31 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2017.
 
"Saya selaku Pimpinan Daerah mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran DPRD Kota Dumai, saya pun mengapresiasi kinerja dari tim anggaran eksekutif dan badan anggaran Legislatif yang telah bekerja dengan optimal sehingga APBD Tahun 2017 telah ditetapkan,"jelanya.
 
Dijelaskan, penyerahan DPA-OPD Tahun anggaran 2017 merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting, dimana dokumen pelaksanaan anggaran perangkat daerah tahun anggaran 2017 akan diserahkan kepada Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Kecamatan, untuk dilaksanakan.
 
Dengan kata lain, dengan diserahkannya DPA-OPD  maka sekaligus langkah awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2017 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan. "Penyerahan ini sekaligus pertanda dimulainya pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2017 Kota Dumai,"terang Eko Suharjo.
 
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian khususnya faktor pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Berkenaan dengan faktor tersebut, Wawako Dumai kepada seluruh pimpinan OPD menekankan agar benar-benar secara proaktif melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pada unit kerjanya masing-masing agar tetap konsisten dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pelaporan serta penyerahan kegiatan yang telah selesai dengan tepat waktu serta tepat mutu.
 
"Selain itu, hal yang tidak kalah penting untuk mendapati perhatian dari kita adalah kepatuhan terhadap aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya saya mengimbau kepada seluruh pengguna anggaran, PPK, PPTK Bendaharawan dan Panitia Lelang agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,"ujarnya.
 
Masih kata Eko, sehubungan dengan penyerahan DPA-OPD Tahun 2017, yang perlu menjadi perhatian khususnya bagi pengguna anggaran, PPTK serta Bendahara OPD untuk Keuangan daerah agar dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, ekonomis, transparan, bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
 
Dalam kesempatan itu, Wawako Dumai juga menekankan agar benar-benar melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi Provinsi Riau terhadap APBD Kota Dumai, karena apabila evaluasi tidak dilakukan Pemerintah Provinsi berwenang membatalkan sebagian atau seluruh isi Perda tentang APBD.
 
"Agar melaksanakan komitmen untuk merealisasikan anggaran seefisien mungkin berdasarkan hasil rasionalisasi anggaran oleh TAPD dan antisipasi kondisi perekonomian saat ini, sehingga saya harapkan kita sama-sama melakukan penghematan atau mengencangkan ikat pinggang,"pintanya seraya menambahkan agar segera melakukan persiapan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan seperti persiapan penunjukkan pejabat yang terkait dengan pengelolaan kegiatan, dan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa telah dapat dilakukan persiapan dan pelaksanaannya sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis.
 
Wawko Dumai berpesan, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dengan mengunakan dana dari sumber dana DAK agar benar-benar memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan petunjuk teknis pelaksanaan lainnya, terutama memperhatikan tahapan dan skedul pelaksanaan sehingga tidak akan terjadi lagi keadaan kurang bayar yang akan menjadi beban daerah. (y)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified