- Home
- Riau Raya
- Woow, BPN Riau Terbitkan Izin Hak Guna Usaha PT Tunggal Perkasa Plantation Selama 25 Tahun
Selasa, 15 Oktober 2013 16:24:00
Woow, BPN Riau Terbitkan Izin Hak Guna Usaha PT Tunggal Perkasa Plantation Selama 25 Tahun
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Setelah menunggu dua tahun, akhirnya PT TPP di Inhu mendapatkan persetujuan atas permohonan perpanjangan HGU. Mengenai tuntutan kebun plasma warga 13 desa, perusahaan merasa tidak punya kewajiban.
Polemik yang terjadi terkait perpanjangan ijin HGU PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) yang berbasis di Kabupaten Indragiri Hulu akhirnya terjawab. Pada 9 September lalu, BPN Riau telah menerbitkan ijin perpanjangan HGU 1 yang berada di dalam wilayah Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Lirik, Kecamatan Sei Lala serta Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.
HGU seluas 10.244 hektar tersebut semestinya berakhir pada 31 Desember 2012 lalu. Kendati proses pengajuan perpanjangan sudah dilakukan sejak 2010 lalu, namun baru disetujui BPN pada 9 September lalu. Pasalnya, perpanjangan tersebut mengundang polemik dengan 13 desa di Inhu yang berada di sekitar kawasan perijinan HGU 1 PT TPP.
Selain itu, polemik juga terjadi jajaran Pemkab Inhu dan BPN. Pasalnya, kewajiban pembangunan kebun plasma sebanyak 20 persen dari total luas ijin HGU tak kunjung dibangun oleh PT TPP.
Terkait hal itu, Comunity Development Officer PT RPP Erwan Junaidi baru-baru inimengatakan bahwa setelah melalui berbagai hal, akhirnya ijin perpanjangan HU 1 PT TPP seluas 10.244 hektar diterbitkan oleh BPN Riau. Perpanjangan selama 25 tahun sejak 31 Desember 2012 lalu.
Terkait dengan tuntutan 13 desa yang diamini oleh Pemkab Inhu mengenai permintaan lahan perkebunan sawit untuk desa, Erwan mengatakan bahwa tidak ada kewajiban PT TPP untuk membangun kebun sawit untuk plasma sebanyak 20 persen dari luas total HGU. Karena menurutnya, dalam aturan permentan, pembangunan kebun plasma hanya untuk pembangunan kebun baru. Sementara PT TPP adalah perpenjangan ijin HGU.
"Sampai saat ini. PT TPP tidak membangun kebun plasma sesuai dengan Permentan RI. Karena dalam permentan disebutkan bahwa pembangunan kebun plasma hanya diwajibkan bagi ijin pembangunan kebun sawit baru. Sementara PT TPP merupakan perkebunan yang sudah lama. Ijin yang diajukan adalah ijin perpanjangan HGU," terangnya.(rtc/roc)
Share
Komentar