Rabu, 06 Januari 2016 20:21:00
Telah Melakukan Pencemaran Lingkungan
Yayasan Riau Mandiri Gugat 4 Perusahaan ke PN Dumai
RIAUONE.COM, DUMAI - Yayasan Riau Madani kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hokum tentang lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Sidang perkara No 35/ Pdt.G/ 2015/ PN.Dum tanggal 08 -12-2015 digelar di PN Dumai, Selasa (5/1) kemarin, dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol SH MH didampingi hakim anggota Firman Khadafi Tjindarbumi SH, Renaldo MH Tobing dan PP Sariadi.
Dalam gugatan Yayasan Riau Madani, Pemko Dumai sebagai tergugat. Sedangkan PT Wilmar Nabati Indonesia tergugat I, PT Inti Benua Perkasatama (IBP) tergugat II, PT Naga Mas Palm Oil tergugat III dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I sebagai tergugat IV
Menurut Yayasan Riau Madani tindakan tergugat (Pemko) Dumai mengizinkan adanya pembangunan industry pengolahan Cruide Palm Oil (CPO) kepada tergugat I, II dan tergugat III, pada hal letak dan posisi industry berada di dalam kawasan kota Dumai.
Secara historis, kata Yayasan Riau Madani, keberadaan Kota Dumai jauh lebih dahulu ada, jika dibandingkan dengan keberadaan industry milik tergugat I dibangun tahun 1995 dan industry tergugat II dan tergugat III berdiri tahun 2000an.
Industri tergugat I, II dan tergugat III yang menggunakan cangkang kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk untuk menghidupkan biler industrinya turut diduga, karena membuat kualitas udara menjadi buruk dan telah memhuat lingkungan hidup tidak baik dan tidak sehat di sepanjang jalan Datuklaksamana, Putri Tujuh dan Jalan Sudirman Ujung.
Bahkan menurut Yayasan Riau Madani, kebijakan tergugat (Pemko Dumai) telah membuat lingkungan hidup tak baik, dan tidak sehat di sebagian kota Dumai sehingga masyarakat banyak yang pindah dari jalan Datuklaksamana sehingga sepi.
Berdasarkan uraian tersebut, maka tindakan tergugat tersebut secara tidak langsung telah melanggar hak-hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan hal tersebut, maka Yayasan Riau Madani mohon kepada Ketua PN Dumai berkenan memanggil yang berperkara untuk hadir pada hari yang telah ditentukan.
“Untuk amar primair, kami mohon Ketua PN Dumai mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hokum. Kemudian menghukum tergugat supaya mengeluarkan kebijakan pencabutan izin terhadap izin usaha/ izin lingkungan yang telah diberikan kepada tergugat I, II dan tergugat III yang industrinya terletak di kawasan Pelindo Dumai,” pintanya.
Sidang yang digelar, Selasa (5/1) dengan agenda indentifikasi identitas para pihak hanya berlangsung sekitar 15 menit. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada, Selasa (13/1) mendatang dengan agenda penyerahan berkas.
Tommy Fredy : Tujuannya Hanya Menakuti Perusahaan
Setelah gugatan Yayasan Riau Madani mencuat ke permukaan, isu tak sedap menyeruak. Tidak saja dari eksternal, namun dari internal Yayasan Riau Madani menyayangkan tindakan oknum pengurus Yayasan Riau Madani.
Sekretaris Umum Yayasan Riau Madani, Tommy Freddy Simanungkalit S.Kom menjelaskan, sejak Yayasan Madani banyak dikenal di masyarakat Riau, diduga justru dimanfaatkan oknum pengurus untuk kepentingan pribadi. Bahkan tak jarang pendiri Yayasan Mandiri ditinggalkan begitut saja.
“Menggugat ke pengadilan dilakukan hanya untuk menakut-nakuti perusahaan. Ketika proses sudah berjalan dan majelis hakim menawarkan mediasi, pengurus melalukan negosiasi. Jika sudah ada kesepakatan, gugatan dicabut, sesal Tommy Freddy kepada wartawan, Rabu (6/1).
Memang, kata Tommy Freddy, Yayasan Riau Madani memiliki hak dan kapasitas untuk menggugat perusahaan bermasalah. Hanya saja, dalam perjalanannya, gugatan yang diajukan ke pengadilan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan.
“Hingga detik ini saya masih sebagai sekretaris Yayasan Riau Madani tak tau perusahaan di Dumai digugat ke PN Dumai. Ironisnya kalau Sekretaris Yayasan Riau Madani diganti secara sepihak dalam pendaftaran gugatan ke PN Dumai ini juga bermasalah,”tegasnya.
Keterangan yang berhasil dihimpun, Yayasan Riau Madani sudah banyak menggugat perusahaan ke pengadilan. Namun tak jarang, gugatan berakhir dengan pencabutan perkara setelah majelis menganjurkan ndilakukan mediasi. Santer terdengar tak jarang pengurus Yayasan Riau Madani kerjasama dengan oknum hakim pengadilan untuk memuluskan jalannya mediasi agar gugatan dicabut. (y)
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai, Mobil Pickup Isuzu Trada ini Tabrak Ekor Truk Tronton Mitsubishi, Satu Penumpang Meninggal Dunia
R
Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified