• Home
  • Riau Raya
  • kembali memberikan keringanan, Pemprov Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Selasa, 10 Agustus 2021 10:59:00

kembali memberikan keringanan, Pemprov Riau Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

RIAU, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau, kembali memberikan keringanan pembayaran pajak bagi masyarakat Riau, dengan pemberian penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan Agustus 2021. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 30 tahun 2021 yang telah resmi ditandatangi Gubernur Riau, Syamsuar, pada tanggal 6 Agustus 2021.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Masrul Kasmy, mengatakan, sesuai dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut, penghapusan sanksi administrasi terhitung mulai diundangkan. Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan sanski keterlambatan pembayaran pajak, sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

"Penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak. Apalagi dimasi pandemi COVID-19 ini, silahkan dimanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini. Pembayaran disesuaikan dengan aturan yang berlaku dalam Pergub," ujar Masrul Kasmy, Senin (9/9).

Dijelaskan mantan Pj Bupati Rohul ini, penghapusan sanksi administrasi, sanksi yang dikenakan akibat keterlambatan penyampaian Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) berupa kenaikan sebesar 25 persen dari pokok pajak, ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang/lambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 15 bulan, serta dihitung sejak saat terhutangnya pajak. 

"Pemotongan sanksi denda pajak berupa bunga 2 persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau lambat dibayar, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan akibat pembayaran pajak tidak dilakukan setelah 30 hari sejak ditetapkan," jelasnya. 

Masrul juga menyebutkan, bahwa penghapusan sanksi administrasi PKB ini adalah, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan pajak yang timbul, sebagai akibat dari pajak terutang tidak atau kurang dibayar dalam masa pajak, atau tahun pajak atau akibat ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (mc/fz).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified