• Home
  • Riau Raya
  • Anggaran Pembangunan Pedesaan Kabupaten Bengkalis Rp3 Miliar
Rabu, 18 Februari 2015 09:32:00

Anggaran Pembangunan Pedesaan Kabupaten Bengkalis Rp3 Miliar

masih ada jalan seperti ini di bengkalis
Pemerintah Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, mengucurkan tiap tahun anggaran pembangunan untuk satu desa sebesar Rp3 miliar yang diperuntukkan bagi penguatan infrastruktur serta peningkatan ekonomi masyarakat setempat.
         
Menurut Bupati Bengkalis Herliyan Saleh di Bengkalis, Selasa, anggaran pembangunan desa akan bertambah lagi dari pusat dengan diberlakukan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
         
Dana sebesar Rp3 miliar tersebut terdiri atas Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1 miliar, Rp1 miliar untuk Instruksi Bupati pada  Program Penguatan Infrastruktur Pedesaan (Inbup-PPIP) dan Rp1 miliar lainnya untuk Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP).
        
 Hal itu dikatakan bupati Herliyan Saleh ketika melantik puluhan anggota BPD Desa Sekodi, Palkun, Kelemantan, Sungai Batang, Ketamputih, Penebal, Pematang Duku, Pematang Duku Timur, Temeran, Damai, Penampi, Kelebuk, Sungai Alam Dan Kuala Alam, di desa Penebal, Kecamatan Bengkalis.
 
         Ia mengatakan, keberadaan anggaran yang cukup besar itu maka tugas Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan kepala desa (kades) akan semakin berat dalam menyusun program pembangunan desa.
 
         "BPD yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa adalah membuat Peraturan Desa (Perdes). Semakin banyak Perdes yang dihasilkan oleh anggota BPD menjadi salah satu barometer kinerja mereka selaku anggota BPD yang berprofesional," katanya.
 
         Dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam pembuatan Perdes, maka BPD tidak hanya sebatas membuat satu Perdes saja, misal Perdes tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDES).
         
"Banyak Perdes yang bisa dibuat seperti Perdes Siskamling atau ronda malam, bisa dibuat Perdes dengan memberikan sangsi admistrasi kepada yang melanggar. Perdes lainnya tentang penataan lingkungan desa dan kebersihan, atau Perdes retribusi selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku,"katanya Herliyan.
         
Tugas BPD lainnya, adalah mengawasi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Namun sesuai dengan namanya permusyawaratan, apabila ada persoalan diselesaikan secara musyawarah baru diberikan teguran.
         
Ia mengatakan, seandainya memang ada hal-hal yang melenceng dari kepala desa dan aparatnya, BPD bisa menegur dan memanggil Kepala Desa untuk diminta klarifikasi. langkah ini lebih terpuji dan elegan, daripada memusuhi kepala desa dan membuat isu-isu negatif dan provokatif di masyarakat.
         
Kepala desa, ujar Herliyan, bukan rival yang dijadikan lawan bagi para anggota BPD, akan tetapi seorang kepala desa beserta aparatur pemerintah desa lainnya adalah mitra BPD, untuk bekerja sama secara bersinergi sehingga program-program yang akan dilaksanakan di desa bisa dilaksanakan secara baik dan lancar.
         
Sedangkan tugas yang terakhir yakni mewakili masyarakat menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah desa. Jadi BPD juga berperan menyerap aspirasi pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, kemudian disampaikan kepada pemerintah desa.
         
"Oleh karena itu anggota BPD hendaknya mengetahui kondisi warga mereka. Mereka juga dituntut agar lebih mengetahui potensi apa yang bisa dikembangkan didesa mereka tersebut sehingga pembangunan dapat lebih tepat guna dan tepat sasaran,"katanya.
         
Selain melantik anggota BPD, Bupati Bengkalis Herliyan Saleh juga menyerahkan empat unit ambulance desa yang diperuntukan bagi desa Penebal, Penampi, Tameran, dan Sungai Alam.  Selain itu juga diserahkan puluhan unit Rumah Layak Huni (RLH) dan kartu Jamkesmasda. (ant/roc)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified