• Home
  • Riau Raya
  • DPRD Riau : Pertanyakan Rp150 Milyar pertahun Bunga Deposito APBD Riau
Senin, 02 Februari 2015 07:14:00

DPRD Riau : Pertanyakan Rp150 Milyar pertahun Bunga Deposito APBD Riau

ilustrasi
riauonecom, Pekanbaru, Setiap tahun, Pemprov Riau mendepositokan uang APBD di perbankan. Dengan harapan selain aman juga mendapatkan suka bunga sebesar 9 persen
 
Ketua Komisi C, Aherson menjelaskan, tempat penyimpanan uang ada sekitar empat bank, salah satunya di Bank Riau Kepri. Jumlah uang APBD yang disimpan sekitar Rp 3,1 triliun. Sementara di Bank Riau Kepri disimpan sekitar Rp2,5 triliun dan sisa disimpan dibank berbeda.
 
Perbankan memberikan suku bunga terhadap Deposito uang APBD, rata rata 9 persen. Sehingga keuntungan bunga satu bulan sekitar Rp 150 miliar. Keuntungan itu dijadikan penambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau yang dimasukkan ke kas daerah.
 
“Jika memang untuk penambah kas daerah Rp 150 miliar sebulan lumayan juga. Namun selama ini kita tidak pernah melihat laporannya di DPRD,” kata Aherson. Karena tidak mengetahui secara detil bagaimana proses deposito dan perjanjian uang APBD, dewan meminta kepada Biro Keuangan untuk membuat laporan secara tertulis dan kemana uang itu disalurkan. Sebab deposito uang APBD sudah sering digaung gaungkan oleh media, namun belum bisa dibuktikan.
 
Selain itu, Dewan juga akan melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) BI minggu depan. Tujuannya untuk mempertanyakan perjanjian dan keabsahan uang APBD di depositokan.
 
Sebab isu sebelumnya, keuntungan bunga deposito APBD diambil oleh pejabat. Namun hal itu sangat sulit dibuktikan. untuk itu, dewan akan menyisir deposito dengan
baik, supaya tidak ada lagi orang bermain dengan memanfaatkan uang APBD.
 
“Jika memang ada orang memanfaatkan uang APBD dengan cara di depositokan sangat sulit dibuktikan. Maka dari itu, kita akan meminta semua data bank tempat penyimpanan uang APBD, supaya bisa diambil langkah terbaik kedepan,” kata Aherson.
 
Namun Wakil Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Riau Muhammad Adil menilai, ada tujuan kepentinga dibalik deposito APBD. PAsalnya sampai sekarang, tidak ada laporan ke DPRD selaku lembaga pengawas pemerintah.
 
“Setiap kegiatan Pemrov harus dilaporkan ke DPRD. Namun sampai sekarang tidak ada dilaporkan dimana mana saja uang APBD disimpan dan dalam bentuk apa uang itu disimpan kita belum tahu,” kata Adil kemarin.
 
Adil menegaskan, simpanan deposito memiliki perjanjian antara penyimpan dengan perbankan. Sebab uang diambil berdasarkan kesepakatan, apakah perminggu, perbulan atau pertahun. Karena semangkin lama uang disimpan maka keuntungan bunga juga semangkin tinggi.
 
Sementara siapa yang mengambil keuntungan dari deposito? sebab sampai sekarang belum ada bukti konkrit atau secara tertulis oleh DPRD.
 
“Disitulah keuntungan pejabat itu. Mudah mendapatkan rejeki empuk. Sementara akibat uang ditahan demi mendapatkan keuntungan, rakyat menjerit karena banyak hak dan pembangunan tidak terlaksana,” jelas Adil.
 
Sebelumnya Kabiro Keungan Pemprov Riau, Jonli mengakui bahwa bunga deposito keuangan dimasukkan ke kas daerah. Selain itu, berdasarkan Permendagri, uang APBD bisa disimpan menggunakan tabungan deposito, namun uang itu bisa diambil kapan waktu diperlukan.
 
“Uang APBD yang didepositokan sekarang sekitar Rp 3,1 dengan bunga 9 persen, maka perbulan dapat keuntungan sekitar Rp150 miliar. keuntungan itu dijadikan penambah kas daerah,” aku Jonli saat hearing dengan Komisi E baru baru ini. (abu/sgm)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified