• Home
  • Riau Raya
  • Herliyan : PNS Adalah Pelayan, Harus Peka dengan Perkembangan Kebutuhan Pelayanan Publik
Jumat, 19 Desember 2014 14:00:00

Herliyan : PNS Adalah Pelayan, Harus Peka dengan Perkembangan Kebutuhan Pelayanan Publik

Herliyan Saleh MTQ Riau di Tembilahan Inhil. (hms)
riauonecom, Bengkalis, - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh menyatakan, perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan yang terus bertambah, menyebabkan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik atau public service yang efektif, efisien, serta memuaskan dari setiap Pegawai Negeri Suipil (PNS) sebagai pelayan publik, semakin meningkat.
 
Karena itu, tegas Herliyan, seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkalis, harus senantiasa dapat memprediksi arah perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan masyarakat tersebut. Harus kreatif, berinisiatif dan inovatif.
 
“Selangkah harus berada di depan. Bukan sebaliknya dan justru malah tertinggal. Apalagi sampai tidak mengetahui sama sekali perkembangan kebutuhan, keinginan dan tuntutan masyarakat yang dilayani”, paparnya.
 
Herliyan mengatakan hal itu ketika menyerahkan surat keputusan pengangkatan PNS Formasi Kategori I Tahun 2012 dan memimpin pengucapan sumpah/janji 316. orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2014. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Kesenian Cik Puan, Jum’at (19/12/2014).
 
“Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, merupakan salah satu upaya pemerintah agar setiap PNS dapat mengikuti perkembangan kebutuhan, keinginan dan harapan yang terus bertambah tersebut Karena itu, setiap PNS harus senantiasa meningkatkan kemampuan dan kompetensi, sehingga menjadi  pegawai ASN yang profesional dan berkualitas”, katanya.
 
Pentingnya peningkatan kompetensi ini, diingatkan Herliyan, karena katanya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi telah menyiapkan penilaian kulitas PNS berdasarkan uji kompetensi. Kategori nilai hasil uji kompetensi adalah super, menengah, biasa dan rendah. uji kompetensi ini akan dilakukan untuk penentuan kualifikasi dan klasifikasi seorang PNS.
 
“Berdasarkan hasil uji tersebut, bagi PNS yang memiliki kompetensi rendah dan tidak bisa dikembangkan lagi, akan dilakukan pensiun dini. untuk itu saya ingatkan, pemberlakukan uji kompetensi ini, jangan dipandang sebelah mata seluruh PNS di daerah ini kalau tidak mau terkena kebijakan pensiun dini tersebut”, pesannya.
 
Untuk itu Herliyan minta seluruh PNS di Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk berkompetisi meningkatkan kompetensi. Baik itu peningkatan kompetensi teknis, manajerial, maupun sosial kultural.
 
“Selain moralitas dan integritas, salah satu faktor yang menjadi bahan pertimbangan karier seorang PNS adalah kompetensi yang dimilikinya. Sebab itu mesti senantiasa diasah. Harus ditingkatkan sesuai pesatnya perkembangan dan kemajuan yang terjadi”, pinta Herliyan. (zar/hms)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified