• Home
  • Riau Raya
  • KPK Didesak Ambil Alih Kasus PT. BLJ Kabupaten Bengkalis Riau
Senin, 24 November 2014 06:59:00

KPK Didesak Ambil Alih Kasus PT. BLJ Kabupaten Bengkalis Riau

ilustrasi
riauonecom, Bengkalis, - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp 300 miliar tahun 2012 lalu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis baru menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu direktur utama PT.BLJ inisial YA. 
 
Lambannya penanganan kasus tersebut oleh Kejari Bengkalis, membuat kalangan masyarakat Bengkalis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganannya.
 
"Hingga saat ini Kejari baru menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus penyertaan modal yang nilainya cukup fantastis mencapai Rp 300 milyar. Mustahil dalam kasus sebesar itu hanya melibatkan satu orang, padahal sehabis Lebaran Idul Fitri lalu pihak Kejari menyatakan akan ada tiga tersangka baru, namun sampai sekarang nihil sehingga kasus ini layak diambilalih KPK," ungkap M.Fachrorozi Agam, aktifis pemuda di Bengkalis, Minggu (23/11).
 
Agam menilai dalam penanganan kasus PT.BLJ Kejari terkesan berputar-putar di satu titik persoalan, padahal diduga banyak pihak terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang nyata-nyata telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 milyar. 
 
Seharusnya dalam penanganan kasus penyertaan modal tersebut sudah ada para tersangka baru, seperti jajaran komisaris, mitra kerja PT.BLJ maupun dari kalangan DPRD Bengkalis khususnya mantan Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal ke PT.BLJ ataupun kalangan eksekutif.
 
Diharapkan mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis itu, Kejari jangan mengulur-ngulur waktu apalagi diduga "bermain" dalam penanganan kasus mega korupsi tersebut. 
 
Karena janji Kejari akan ada tersangka baru selambatnya bulan Oktober lalu tidak terbukti, dan ini menjadi pertanyaan kalangan masyarakat, terkesan kasus dugaan korupsi itu dimain-mainkan sehingga tidak ada kejelasan hukum yang tuntas.
 
""Kita berharap kasus ini juga menjadi atensi bagi KPK karena tergolong sangat besar dan luar biasa. Uang negara yang seyogyanya diperuntukan membangun jaringan listrik malah diduga berserak-serak entah kemana dengan dalih pengembangan usaha baru oleh manajemen PT.BLJ, padahal di Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal yang disahkan DPRD periode lalu hanya untuk membangun pembangkit tenaga listrik kecamatan Bukitbatu dan Pinggir," jabar Agam lagi.
 
Senada dengan itu Badan Anti Korupsi-Lembaga Inventarisir dan Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis melalui Sekretarisnya Wan Mohammad Sabri juga mempertanyakan kinerja Kejari Bengkalis dalam penanganan kasus PT.BLJ. 
 
BAK-LIPUN mendukung sepenuhnya penanganan kasus PT.BLJ diambilalih oleh KPK sehingga dapat dituntaskan demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan tegaknya supremasi hukum.
 
"Kasus penyertaan modal PT.BLJ ini sudah sangat luar biasa, uang negara diduga digerogoti dalam skala besar, tanpa ada hasil sama sekali. Rencana membangun PLTGU dan PLTU di kecamatan Bukitbatu dan Pinggir samapi sekarang progresnya masih nihil, sementara dana Rp 300 milyar sudah dikucurkan Pemkab Bengkalis sejak tahun 2012 lalu," papar Wan Sabri.
 
Ia juga berharap KPK turun tangan dan melakukan penanganannya sehingga kasus tersebut menjadi terang, bukan hanya sebatas tersangka YA selaku direktur utama PT.BLJ. 
 
Bahkan disentil Wan Sabri kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis selain dalam penanganan kasus PT.BLJ juga menjadi Tenaga Ahli Hukum di PDAM Bengkalis dengan honorer Rp 7 juta sebulan sesuai Surat Keputusan (SK) Direktur Utama PDAM Nova Novianti tertanggal 17 September 2012.
 
"Kita dari BAK-LIPUN selain mempertanyakan penanganan kasus PT.BLJ melalui surat bernomor 10/BAK-LIPUN/BKS/X/2014 kepada Kajari Bengkalis juga menanyakan SK Direksi PDAM Bengkalis nomor 25/PDAM-Kab/IX/2012/a tentang penunjukan Kajari Bengkalis sebagai tenaga ahli hukum perusahaan daerah tersebut dengan honorer perbulan. Kami menilai hal tersebut tidak wajar dari perspektif hukum," terang Wan Sabri. (*).
 
#riauhedlen
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified