• Home
  • Riau Raya
  • Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPUD Bengkalis Tunggu Keputusan Pusat
Kamis, 26 Februari 2015 08:28:00

Pendaftaran Calon Kepala Daerah, KPUD Bengkalis Tunggu Keputusan Pusat

ilustrasi
riauonecom, bengkalis, roc, - Untuk pendaftaran Calon Bupati sendiri, hingga kini belum ada kepastian akan dibuka, karena KPUD masih menunggu keputusan dari KPU Pusat.
 
"Kami belum bisa menjawab itu, karena memang tahapan masih disusun oleh KPU pusat, sampai saat ini kita belum ada merimanya, jadi tidak bisa kita memastikan," kata Defitri, Kamis.
 
Dijelaskan Defitri, persyaratan untuk menjadi calon Bupati adalah memiliki 20 persen suara di DPRD, dan jika menggunakan akumulasi suara, adalah 25 persen dari total suara sah.
 
"Persyaratan untuk satu calon itu 20 persen dari kursi di DPR, kalau menggunakan akumulasi suara sah itu 25 persen pada saat Pemilihan Legislatif 2014 kemarin," jelasnya.
 
Sedangkan untuk calon perorangan harus mengantongi minimal 7,5 persen dukungan dari total penduduk Kabupaten Bengkalis, yang dibuktikan dengan fotocopy KTP. (rgc/roc/*)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified