• Home
  • Riau Raya
  • Pilkada Bengkalis, Partai Boleh Ajukan Bakal Calon lebih Dari Satu
Senin, 02 Februari 2015 07:34:00

Pilkada Bengkalis, Partai Boleh Ajukan Bakal Calon lebih Dari Satu

KPU.
riauonecom, Bengkalis, roc, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memperbolehkan setiap partai mengajukan lebih dari satu Bakal Calon (Balon).
        
 "Setiap partai boleh mengajukan bakal calon lebih dari satu," kata Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, di Bengkalis.
        
Dia mengatakan hal tersebut dilakukan atas pertimbangan untuk mengantisipasi adanya bakal calon yang karena alasan tertentu tidak bisa melanjutkan hingga tahapan pilkada berikutnya, yaitu uji publik.
         
Dikarenakan penetapan calon akan ditetapkan setelah bakal calon mengikuti tes uji publik, oleh karena itu diperbolehkan partai usungkan bakal calon lebih dari satu, kendati dikhawatirkan akan ada bakal calon lainnya yang tidak bisa melanjutkan da tidak lulus tes tersebut.
         
"Dikarenakan penetapan calon baru bisa dilakukan setelah yang bersangkutan mengikuti uji publik, bagi yang tidak mengikuti uji publik, maka otomatis tidak bisa diusung sebagai calon baik oleh partai maupun gabungan partai," katanya.
         
Dia mengatakan karena adanya tahapan  uji publik membuat tahapan Pilkada secara serentak sudah  mulai dilakukan Februari.
         
Selain itu katanya, tes uji publik dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana rekam jejak bakal calon selama ini.
         
"Uji publik ini dilakukan agar masyarakat tahu bagaimana rekam jejak bakal calon selama ini, sehingga ketika proses pemilihan berlangsung mereka tidak akan salah pilih," katanya. (ant/roc)
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified