• Home
  • Riau Raya
  • Tipikor PT. BLJ Rp300 M, Jaksa Sita Kekayaan Pribadi Dirut dan PT. Kalta Citra di Pekanbaru Riau
Minggu, 15 Februari 2015 11:03:00

Tipikor PT. BLJ Rp300 M, Jaksa Sita Kekayaan Pribadi Dirut dan PT. Kalta Citra di Pekanbaru Riau

kejari bengkalis mobil blj disita.
riauonecom, Bengkalis, roc, - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau melakukan penyitaan terhadap sejumlah kekayaan pribadi milik Direktur Utama (Dirut) PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group Bengkalis YA, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) penyertaan modal senilai Rp300 miliar pada 2012 silam dan merugikan negara diperkirakan Rp250 miliar, Jumat (13/2).
 
Tim Penyidik langsung dipimpin langsung Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis, menyita sejumlah kekayaan pribadi Dirut YA senilai miliaran rupiah diantaranya, berupa dua unit rumah di Aur Kuning, Simpang Tiga, Kota Pekanbaru dan satu unit di Jalan Utama, Pasir Putih mengarah ke Kota Bangkinang, diduga hasil pencucian uang. Proses penyitaan terhadap milik pribadi YA ditandai dengan pemasangan papan plang.
 
Selain menyita sejumlah kekayaan pribadi Dirut PT. BLJ Group YA, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan lahan berikut isi bangunan milik PT. Kalta Citra yang sedang dilakukan pengerjaan bisnis properti di Jalan Arief Rachman, Kota Pekanbaru, diduga merupakan hasil tindak pidana bersama dengan Dirut YA senilai sekitar Rp70 miliar.
 
"Pagi tadi sudah mulai dilakukan penyitaan terhadap aset yang berada di Pekanbaru, karena diduga kuat hasil dari tindak pidana dari penyertaan modal, PT. Kalta Citra dan sejumlah kekayaan pribadi tersangka YA. Hari ini ada tiga titik atau lokasi aset yang dilakukan penyitaan," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Mukhlis melalui Kepala Seksi Intelijen Furkon Syah Lubis.
 
Sebelumnya, Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyertaan modal senilai Rp300 miliar pada 2012 silam, Tim Penyidik Kejari Bengkalis juga telah menyita miliaran rupiah sejumlah aset dari anak perusahaan PT. BLJ Group Bengkalis antara lain, dua unit mobil mewah Pajero Sport, Mazda dan satu unit mobil Terios. Kemudian, dua lembar sertifikat surat tanah berdomisili di Pandeglang, Bogor akan tetapi fiktif atau tanpa tanah serta satu unit sepeda motor barang dan telah diamankan di Kantor Kejari Bengkalis. (boc/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified