Sabtu, 07 Maret 2015 10:19:00

Pemko Dumai Sosialisasikan UU No 23/2014

walikota Dumai Khairul Anwar
riauonecom, Dumai, roc, - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Secara resmi kegiatan itu dibuka Walikota Dumai H. Khairul Anwar di Gedung Sri Bunga Tanjung Jalan Putri Tujuh Dumai Timur, Jumat (6/3).
 
Tujuan sosialiasi untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh aparatur penyelenggara pemerintahan di daerah, dalam meningkatkan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)).
Dalam arahan singkat Walikota (Wako) Dumai H. Khairul Anwar menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kiranya perlu dipelajari secara bersama. Dalam UU No 23 banyak perubahan, namun dalam perubahan agar dapat ada perbaikan yang lebih baik.
 
"Dalam upaya untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government) harus selalu menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya,"ujar Wako.
 
Dia mengingatkan, dengan lahirnya UU No 23/2014 ada kewenangan yang diberikan kepada provinsi dan Kabupaten/Kota. Kewenangan yang diberikan itu, tentu harus berhati hati. Jangan pula ada yang tersangkut dengan masalah hukum, sisi kepatuhan hukum juga perlu di ikuti.
Ditambahkan, dalam UU nomor 23/2014 dijelaskan bagaimana menciptakan pemerintah yang bersih. Undang undang itu jelas, dan pertanggung jawabannya juga jelas. "Tujuan UU No 23/2014 mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, bagaimana rakyat berdaya, partisipasi dan berdaya saing,"pungkas Wako.
 
Sosialisasi itu dinarasumberi, Akmal dari Dispenda Provinsi Riau. Pembukaan kegiatan sosialisasi ikut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Dumai H. Said Mutafa dan pesertannya terdiri Kepala SKPD, Camat, dan Lurah di lingkup Pemerintahan Kota Dumai. (adv/hms/sri).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified