Kamis, 30 Oktober 2014 15:37:00
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Salurkan Santunan Rp23 Milyar Lebih
riauonecom, Dumai, roc, - Terhitung sejak Januari 2014 S/D September 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai telah menyalurkan dana santunan sebesar Rp23. 746.085.101.
Dana tersebut terdiri dari Jaminan hari Tua (JHT) sebesar Rp19.865.391.822, santunan Jaminan Kematian Rp1.845.600.000,- dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 2.035.093.279,
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE menjelaskan, pihaknya telah menyalurkan santunan bagi peserta program JKK, JHT dan Jaminan Kematian di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai. Totalnya sekitar Rp23. 746.085.101,-.
Dengan rincian, bulan Januari terjadi 12 kasus kecelakaan kerja, 8 kasus sembuh, 2 kasus cacat fungsi, 1 kasus cacat sebagian tubuh dan 1 kasus meninggal dunia dengan total santunan sebesar Rp178. 261.960,79,
Bulan Fabruari tercatat 16 kasus kecelakaan kerja, diantaranya 9 kasus sembuh, 4 kasus cacat fungsi, 2 kasus cacat sebagian dan 1 kasus meninggal dunia dengan total santunan Rp300.852.570,26,-.
Pada bulan Maret sebanyak 12 kasus, diantaranya 11 kasus sembuh dan 1 cacat fungsi dengan total santunan Rp80.11.208,36,-. Pada bulan April sebanyak 9 kasus diantaranya 8 sembuh dan 1 cacat sebagian dengan total santunan Rp112.979.621,18,-.
Pada bulan Mei terdapat 6 kasus diantaranya 4 kasus sembuh dan 2 kasus meninggal dunia dengan total santunan Rp332.019.460,01,-.
Pada bulan Juni terdapat 12 kasus diantaranya 7 kasus sembuh, 1 cacat fungsi, 2 cacat sebagian, dan 2 kasus meninggal dunia dengan total santunan Rp 281.308.013,26,-.
Pada bulan Juli terdapat 16 kasus diantaranya 13 kasus sembuh, 2 cacat fungsi, 1 cacat sebagian, dan 2 meninggal dunia dengan total santunan Rp129.781.404,95,-.
Pada bulan Agustus terdapat 5 kasus diantaranya 2 kasus sembuh, 2 cacat fungsi, dan 1 cacat sebagian dengan total santunan Rp 98.881.593,34,-.
Sedangkan bulan September terdapat 20 kasus kecelakaan kerja, diantaranya 13 kasus sembuh, 1 cacat fungsi, 2 cacat sebagian, dan 4 meninggal dunia dengan total santunan Rp 520.967.446,65,-.
Sementara, untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian, terhitung sejak Januari 2014 sd September 2014, BPJS Keternagakerjaan kota Dumai telah merealisasikan santunan sebesar Rp21.710.991.822,-.
Pada Januari 2014, terdapat sebanyak 272 kasus penyerahan JHT dengan jumlah Rp2.699.845.091, Jaminan Kematian (JK) sebanyak 10 kasus dengan jumlah santunan Rp162.000.000,-, Februari 468 kasus JHT dengan jumlah santunan Rp3.671.502.814 dan Jaminan Kematian sebanyak 10 kasus dengan jumlah santunan Rp162.000.000.
Bulan Maret ada 348 penyaluran JHT dengan jumlah santunan Rp2.293.749.745 dan Jaminan Kematian sebanyak 14 kasus dengan jumlah santunan Rp226.800.000, April sebanyak 348 santunan JHT dengan jumlah santunan Rp3.206.189.272,-.
Jaminan Kematian sebanyak 14 kasus dengan jumlah santunan Rp226.800.000,-. Pada bulan Mei sebanyak 162 kasus JHT dengan jumlah santunan Rp1.402.253.652 serta Jaminan Kematian sebanyak 6 kasus dengan jumlah santunan Rp97.200.000,-.
Sementara bulan Juni sebanyak 194 kasus JHT dengan jumlah santunan Rp1.804.501.709, jaminan kematian sebanyak 18 kasus dengan jumlah santunan Rp283.200.000, Juli sebanyak 156 JHT dengan jumlah santunan Rp1.312.176.355,-, jaminan kematian sebanyak 18 kasus dengan jumlah santunan Rp274.800.000,-.
Sedangkan bulan Agustus terdapat 169 kasus JHT dengan jumlah santunan Rp1.768.583.885 dan jaminan kematian sebanyak 14 kasus dengan jumlah santunan Rp226.800.000,- serta September 2014, terdapat 194 kasus penyaluran santunan jaminan hari tua dengan jumlah dana sebesar Rp106.589.31,- sementara jaminan kematian terdapat sebanyak 12 kasus dengan jumlah santunan Rp186.000.000,-.
Kepada peserta maupun ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim pembayaran santunan diminta untuk melengkapi persyaratan administrasi. Kalau persyaratan lengkap, klaim secepatnya direalisasikan.
“ Untuk JHT sendiri, kalau semuanya lengkap dua hari paling lambat sudah kelar,” tegas Asril kepada wartawan kemarin, sembari menambahkan pekerja yang masih bekerja tidak dilayani mengajukan pencairan JHT. (ka/roc)
Share
Berita Terkait
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Horor Kecelakaan Truk di Riau, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Macet Panjang
Trik Rumah Sakit Ketahuan KPK, KPK akan Seret 3 Rumah Sakit karena Tipu Tagihan BPJS Kesehatan Rp34 M
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified