Selasa, 10 Februari 2015 08:49:00
BPJS TK : PT Aman Arwita Maritim Diduga Lakukan PDS Upah
riauonecom, Dumai, roc, - Ternyata masih ditemukan juga perusahaan nakal di Kota Dumai. Dimana salah satu perusahaan Sub Kontraktor PT. Pelindo I Dumai, yakni PT PT Aman Arwita Maritim (AAM) diduga kuat telah melakukan tindakan daftar sebagian (PDS) upah untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai. Pasalnya, untuk pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan gaji sebagian besar pekerja dilaporkan hanya Rp1,3 juta.
"Ini daftar upah tenaga kerja yang dilaporkan PT AAM mulai bulan Oktober tahun 2012 hingga Desember 2014. Perusahaan menyetor iuran dengan upah sebesar Rp 1,3 juta. Memang ada sebagian kecil upah yang didaftarkan Rp 2 juta,"jelas staf Bidang Pamasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, Edy kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/2) tadi.
Menurutnya, dalam tindakan PDS upah yang sangat dirugikan adalah pekerja itu sendiri. Sebab jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja cacat atau meninggal dunia, santunan yang diberika BPJS Ketenagakerjaan adalah berdasarkan daftar upah tenaga kerja yang diberikan perusahaan. "Pekerja jelas dirugikan, hanya saja akses kami terbatas untuk menyelidiki hal demikian,"sebut Edy.
Selain melakukan PDS upah, diduga kuat PT AAM juga membayar gaji pekerja dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2014 yang telah ditetapkan sebesar Rp1,9 juta. Sejumlah pekerja mengaku hanya menerima upah sebesar Rp1,6 juta per bulan.
"Sesuai informasi yang kita terima, sejumlah pekerja ada yang hanya menerima gaji sebesar Rp 1,6 juta saja. Ini jelas dibawah UMK Dumai tahun 2014,"demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly secara terpisah.
Menurut Fadhly tindakan managemen PT. AAM yang berani melakukan PDS upah dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan membayar gaji pekerja dibawah UMK Dumai jelas pelanggaran. "JIka laporan sudah masuk, kita akan memanggil para pihak, pekerja, sub kontraktor dan juga pemberi kerja (PT pelindo red),"tegas Fadhly (rel).
Share
Berita Terkait
Babak Baru Kasus Bunuh Diri dr PPDS di RSUP dr Kariadi, Kemenkes Temukan Bukti Baru, dr Wajib Setor ke Seniornya 20-40 Juta per Bulan
HUKRIM, NASIONAL, -
Ini Dokter yang Viral atas Dugaan Kasus Bullying PPDS Undip, Namanya Prathita Amanda Aryani
NASIONAL, KESEHATAN, - Ini latar belakang pendidi
#UPAH, UMP 2021 Tak Naik Sama dengan 2020, Sri Mulyani Jaga Daya Beli dengan Bansos?
NASIONAL, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah akan tetap menjaga tingkat daya beli masyarakat Indonesia melalui kebijakan fiskal berupa bantuan sos
Upah Lembur Pekerja PT Noorel Ide telah Clear dibayarkan
riauone.com, - Menanggapi pemberitaan media yang memberitakan bahwa PT Noorel Idea tidak membayar upah lembur pekerja kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakuka
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified