• Home
  • Riau Raya
  • Banyak Koperasi Mati Suri, Pengurus Wajib Melakukan RAT
Minggu, 11 Januari 2015 18:45:00

Banyak Koperasi Mati Suri, Pengurus Wajib Melakukan RAT

riauonecom.
riauonecom, Dumai, - Puluhan Koperasi di Dumai tidak berfungsi. Sesuai data di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menenggah dan Pemeberdayaan Masyarakat (Diskop UKM-PM) Kota Dumai dari 241 jumlah Koperasi yang terdaftar, 40 diantaranya tidak aktif atau mati suri. 
 
Kepala Diskop UKM, PM Kota Dumai, Hamdan Kamal melalui Kepala Bidang Koperasi Koman Silalahi mengatakan hingga akhir 2014 ada sebanyak 241 Koperasi di Dumai. Namun yang aktif hanya 201 koperasi saja, 40 sisanya tidak jelas.
 
Menurutnya, 40 koperasi itu seharusnya sudah dihapus dari daftar. Tetapi menimbang masih adanya kewajiban yang belum terpenuhi diperbankan, maka koperasi tersebut masih masuk dalam catatan Diskop UKM,PM. 
 
Dipaparkannya, di kecamatan Dumai Timur terdapat 56 koperasi aktif dan non aktif. Dari jumlah itu diketahui yang melakukan Rapat Anggaran Tahunan (RAT) pada 2013 hanya sebanyak 17 koperasi saja.
 
Kecamatan Dumai Barat ada 30 koperasi, 23 masih aktif dan 7 non aktif. Sedangkang koperasi yang ikut RAT 2013 sebanyak 8 koperasi. Sedangkan Kecamatan Bukit Kapur ada 22 koperasi. 19 koperasi aktif dan 3 non aktif. "Koperasi yang ikut RAT 2013 hanya sebanyak 5 koperasi,"sebut Koman.
 
Karena sudah memasuki tahun 2015, pihaknya minta seluruh koperasi yang ada di Kota Dumai untuk segera mengadakan RAT. "Kita sudah menyurati seluruh koperasi agar melakukan RAT 2014, pelaksanaan RAT dideadline sampai bulan Juni 2015,"tegasnya.
 
Dijelaskan Koman, sesuai UU No. 25 tahun 1992, Koperasi wajib mengadakan RAT setelah tutup buku pada tanggal 31 Desember. Dalam RAT akan dilaporkan tentang pengembangan lembaga, usaha, laporan perhitungan laba rugi, neraca keuangan, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dan sebagainya.
 
Jika koperasi tidak melaksanakan RAT, ancamannya koperasi tersebut bisa ditutup setelah diberi masa tenggang waktu selama 2 tahun tidak ikut dalam RAT. "Banyak ditemui koperasi di Kota Dumai enggan mengelar RAT, dengan alasan usaha belum jalan,"sebut Koman.
 
Koman menambahkan, seharusnya koperasi menyampaikan laporan ke Dinas terkait setiap tiga bulan sekali sebagai bahan evaluasi tetapi hal itu diabaikan. "Kebanyakan koperasi yang bermasalah adalah koperasi umum, karena proses pembayaran tidak lancar. Koperasi yang berprestasi dan sehat akan berikan reword setiap tahun atau tepatnya pada pringatan hari koperasi, serta mendapatkan bantuan modal dari pemerintah Pusat,"pungkasnya. (rel)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified