Jumat, 03 April 2015 11:24:00

Bawang Impor Bisa Masuk di Pelabuhan Dumai?

kapal Dumai bawa bawang tak bersurat . (roc)
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyatakan bahwa pelabuhan setempat sudah dibuka untuk bawang merah dari luar negeri, asalkan pengimpornya memenuhi persyaratan.
 
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dumai Kamaruddin, menyebutkan syarat yang harus dipenuhi pelaku importir di antaranya mengantongi rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian dan sudah terdaftar.
 
"Pelabuhan Dumai diizinkan sebagai pintu masuk impor bawang merah berdasarkan surat Badan Karantina pada 2014, membalas pengajuan dari pemerintah daerah, tapi semua itu harus sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat (3/4/15).
 
Menurutnya, permintaan agar pelabuhan Dumai dibuka untuk impor bawang merah ini dilakukan pemerintah daerah bersama kalangan importir mengingat kebutuhan produk pertanian ini cukup tinggi.
 
Selain itu, impor bawang merah hanya boleh dilakukan pada waktu tertentu, seperti belum memasuki masa panen dan ketika terjadi keterbatasan stok di tengah masyarakat, serta sudah mengantongi sertifikat sehat dari negara asal.
 
Di samping itu juga untuk menekan penyelundupan bawang impor yang kerap terjadi dan ditangani sejumlah instansi penegak hukum di wilayah perairan setempat.
 
Bagi importir yang sudah mengurus perizinan, lanjut dia, tidak dibenarkan langsung mengimpor dari negara asal karena harus mengilkuti prosedur ditetapkan pemerintah.
 
"Terkait kebijakan ini kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kementrian perdagangan sebagai payung hukum dan teknis pelaksanaan," terangnya.
 
Dampak lainnya dari pemberlakuan kebijakan tersebut, tambahnya, juga berimbas pada mahalnya harga bawang lokal di pasaran sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat.
 
"Dijadikan pintu masuk impor ini tentu saja akan mempermudah pengawasan lalulintas barang di pelabuhan dan kedepan tidak ada lagi bawang ilegal yang berusaha diselundupkan," terangnya.
 
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar, pelabuhan Dumai tidak termasuk lima pintu masuk landasan impor bawang merah.
 
Pemerintah hanya membolehkan impor bawang dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makasar, dan Bandar Udara Soekarno Hatta Jakarta. (rhc/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified