Sabtu, 08 November 2014 23:19:00

Berhalangan Tetap, Wako Dumai Bisa Diberhentikan

Walikota Dumai sakit. (net)
riauonecom, Dumai, - Wali Kota Dumai Khairul Anwar sudah beberapa bulan tak mampu melaksanakan tugas karena diderita penyakit sroke. Sesuai aturan, maka sang kepala daerah yang berhalangan tetap dapat diusulkan penggantiannya atau penonaktifannya.
 
“Aturannya memang sudah jelas, kalau kepala daerah berhalangan tetap karena sakit atau meninggal, maka dapat diusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Ahmad Rasyid, mantan Ketua KPU Dumai, ketika dikonfirmasi.
 
Bagaimana dengan kondisi Wali Kota Dumai Khairul Anwar saat ini yang sudah tak maksimal lagi menjalankan tugas? Rasyid menegaskan, “Ya, itu tergantung respon dari elemen masyarakat dan DPRD Kota Dumai.”
 
Menurutnya, jika masyarakat merasa kondisi Wako Dumai Khairul Anwar tak mampu lagi melaksanakan tugas dan perlu diganti, maka DPRD Dumai yang akan merespon untuk mengusulkan penggantiannya kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
 
Sesuai dalam ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan, bila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut, maka dapt diberhentikan. 
 
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya. (dzc/zar/roc)
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •