Rabu, 02 Desember 2015 15:26:00

Besaran UMK Harus Mengacu PP 78 Tahun 2015

buruh pelabuhan.
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC, - Ternyata usulan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai 2016  sebesar Rp 2.514.500,- tak semulus yang dibayangkan. Sebab sesuai ketentuan besaran UMK harus mengacu PP 78 tahun 2015.
 
“Usulan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2016 yang direkomendasikan Bupati/ Walikota kepada Gubernur harus mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau Rasidin Siregar SH dalam surat Nomor: 561/ Disnakertransduk-HK/2170  tanggal 30 November 2015 kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan se Provinsi Riau,
 
Mengingat surat tersebut juga ada diterima Disnakertrans Kota Dumai, besaran UMK Dumai masih akan dibahas kembali. Dalam hal itu, Dewan Pengupahan Kota (DPK) akan melaksanakan rapat pembahasan UMK Dumai tahun 2016.
 
Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian Siregar ST menjelaskan, mengingat usulan besaran UMK Dumai sudah harus sampai di Provinsi paling lambat Minggu Kedua bulan Desember 2015, maka DPK Dumai yang beranggotakan APINDO, SP/SB dan Perguruan Tinggi (PT) serta pemerintah akan menggelar rapat pembahasan usai pelaksanaan Pilkada Dumai.
 
“Sebenarnya tak perlu lagi pembahasan, karena acuannya sudah jelas yaitu  PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Tapi untuk lebih transparan disepakati digelar rapat usai Pilkada nanti,” kata Parulian di kantor Disnakertran Jalan Kesehatan Dumai Rabu (3/12). (nly/zar).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified