- Home
- Riau Raya
- Besok, Dimintai Keterangan di Disnakertrans Dumai, Klarifikasi PT IMT tak Sesuai Temuan di Lapangan
Senin, 30 Oktober 2017 13:34:00
Besok, Dimintai Keterangan di Disnakertrans Dumai, Klarifikasi PT IMT tak Sesuai Temuan di Lapangan
DUMAI- Berbagai penyimpangan ditemukan saat anggota Lemaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Dumai bersama Disnakertrans dan anggota DPRD Kota Dumai turun ke lokasi Industri PT Ivo Mas Tunggal (IMT) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan pecan lalu.
Bahkan penyimpangan di perusahaan Sinarmas Group itu telah ditertuangkan dalam berita acara yang ditandatangani bersama managemen PT IMT serta Kepala Dianskertrans Kota Dumai H Suwandi SH M.Hum dan seluruh anggota LKS Tripartit, Apindo, Kadin, anggota Komisi I DPRD Kota Dumai Edison.
Sesuai agenda yang sudh disepakati, pertemuan di lokasi industry akan ditindaklanjuti Rabu (1/11/2017) besok, di aula kantor Dinaketrns Jalan Kesehatan Dumai. Dan diminta untuk dihadiri pengambil keputusan .
Namun setelah isi dari berita acara tersebut mencut ke permukaan melalui sejumlah media termasuk KR, GM PT IMT melakukan klarifikasi,. Hanya saja klarifikasi tersebut lri jauh dari apa yang ditemukan tim dan tertuang dalam berita acara pertemuan. “Isi klarifikasi tak sesuai dengan apa yang ditemukan dilapangan,” kata anggota LKS Tripartit Dumai H Armidi S.Sos Senin (30/10/2017).
Ada pun isi dari klrifikasi tersebut adalah, sehubungan dengan beberapa pemberitaan yang muncul di media mengenai PT Ivo Mas Tunggal (PT IMT) terkait dengan isu ketenagakerjaan di pabrik Lubuk Gaung yang berlokasi di Kota Dumai, PT IMT memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.
PT Ivomas Tunggal (PT IMT) membenarkan adanya pertemuan antara perwakilan PT IMT dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai, bersama dengan perwakilan dari instansi terkait.
“Kami ingin menegaskan bahwa PT IMT beroperasi dengan menghormati dan taat pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami juga memastikan bahwa dalam menjalankan operasional perusahaan, semua aktifitas yang berhubungan dengan ketenagakerjaan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku. PT IMT juga menjunjung tinggi komitmen perusahaan dalam hal pemberdayaan masyarakat dimanapun kami beroperasi,” tulis GM PT IMT.
Sebagai wujud komitmen perusahaan, adalah dengan menciptakan lapangan kerja, khususnya bagi putra-putri daerah. Lebih dari 80% pekerja PT IMT di Lubuk Gaung refinery merupakan Putra-putri dari daerah sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, PT IMT juga secara aktif melakukan kegiatan – kegiatan sosial di daerah sekitar pabrik dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Dibidang keagamaan (seperti bantuan hewan kurban, perbaikan tempat ibadah, Bazar hari raya), kesehatan (seperti pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis), lingkungan dan sosial (penghijauan lingkungan desa, penanaman bakau), juga kegiatan pemberdayaan masyarakat sekitar dibidang pendidikan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, antara lain menyelenggarakan program beasiswa untuk siswa – siswi di sekitar lingkungan pabrik, program praktek kerja Industri kerjasama dengan SMK – SMK dan Perguruan Tinggi di dalam dan luar kota Dumai
Kerjasama dengan Balai Diklat Industri dalam menyelenggarakan Program Pelatihan dan Penempatan karyawan dari komunitas, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa PT IMT memiliki komitmen yang tinggi untuk berkontribusi bagi daerah dimana PT. IMT beroperasi. PT IMT menghargai masukan konstruktif dari semua pihak, termasuk perhatian yang telah diberikan dari pihak Disnakertrans Dumai terhadap perusahaan.
“Kami menyambut baik undangan yang diberikan untuk mengklarifikasi dugaan seputar isu ketenagakerjaan yang disebutkan. Demikian klarifikasi yang kami sampaikan, semoga rekan-rekan media dapat memperoleh informasi yang benar terkait perusahaan kami. Demikian klarifikasi yang kami sampaikan, semoga rekan-rekan media dapat memperoleh informasi yang benar terkait perusahaan kami” Salam, GM IMT Lubuk Gaung Refinery.
Sementara temuan yang tertuang dalam berita acara yang ditandatangani managemen PT IMT serta tim telah ditemukan hubungan kerja karyawan PT. Ivo Mas Tunggal yang telah beroperasi lebih kurang 4 tahun dengan status hubungan kerja PKWT, dan recruitment pekerja tidak dilaporkan ke Disnakertrans Kota Dumai.
Pekerja magang dari tamatan SMK Provinsi lain diberi uang saku Rp 35 ribu perhari dan pekerja tersebut tak terdaftar sebagai peserta BPJS. Dan ditemukan juga pemotongan uang gaji bulanan untuk membayar uang iuran koperasi karyawan, pada hal koperasi tersebut belum terbentuk, sehingga dikategorikan pungutan liar.
Berdasarkan pengakuan karyawan yang di Putus Hubungan Kerja dipaksa untuk mengundurkan diri oleh pihak HRD PT. Ivo Mas Tunggal yang terkesan diintimidasi, seharusnya karyawan dan pekerja magang didaftarkan keanggotaannya ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam temuan tersebut, terhadap hubungan kerja PT. Ivo Mas Tunggal telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 Juncto Kepmen 100 Tahun 2004 tentang PKWT, serta Permen Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
Sedangkan terhadap recruitment tenaga kerja pihak perusahaan tidak melaporkan lowongan pekerjaan sesuai dengan Kepres Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaa, dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan serta Kesepakatan Bersama tentang Penggunaan Tenaga Kerja di Kota Dumai.
PT. Ivo Mas Tunggal diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3). Melanggar Undang-undang Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perkoperasian Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 point a-i.
“Sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 169 pihak perusahaan untuk dapat mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang sudah sempat di PHK,” demikian tertuang dalam berita acara pertemuan.
Seperti diketahui, pertemuan lanjutan bersama managemen perusahaan pecan lalu dihadiri General Manager (GM) PT Ivo Mas Tunggal Ir Paulus Tumanggor, HRD PT Ivo Mas Tunggal Otto dan sejumlah staf PT IMT.
Pertemuan sempat memanas lantaran HRD PT IMT Otto terkesan berkelit dan diniilai berbohong. Bahkan anggota LKS Tripartit Dumai H Armidy S.Sos sempat naik pitam dan nyaris melempar Otto dengan aqua gelas. Melihat itu Otto dan Paulus serta semua yang hadir sempat terdiam sejenak.
Menurut Armidy, dia punya data bahwa PT Ivo Mas Tunggal telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada puluhan pekerja dengan cara licik. Caranya Otto menyodorkan surat untuk ditandatangani pekerja namun tanpa memperbolehkan membaca isi dari surat tersebut.
Tidak itu saja, kata Armidy pihaknya juga punya data bahwa puluhan pekerja magang di perusahaan asal Aceh dan Padang hanya diberi uang saku sebesar Rp 35 ribu satu hari.
“Perlakuan begini sudah biadab. Uang saku Rp 35 ribu satu hari mau diapakan, jelas tidak cukup untuk biaya hidup, pemondokan dan uang makan. Orang tua mereka terpaksa mengirim uang tiap bulan untuk mencukupi kebutuhan anaknya yang kerja magang di perusahaan ini. Jangan sampai nama Kota Dumai rusak akibat ulah oknum perusahaan,” kata Armidy dan menambahkan bahwa laporan tentang perusahaan banyak masuk kepada pihaknya.
“Kalau masalah ini tak selesai, tiga ribu buruh siap saya kerahkan untuk demo. Ini tidak main-main, perusahaan seharusnya member nilai positif untuk Dumai, bukan justru menzolimi,” sesalnya.
Hal senada juga diutarakan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Dumai Zulfan Ismaini. Menurutnya, Kadin Dumai sudah sejak lama banyak menerima laporan permasalahan ketenagakerjaan dan masalah lainnya di PT Ivo Mas Tunggal.
Kata Zulfan pihaknya memiliki data bahwa gaji pekerja dipotong managemen perusahan sebesar Rp 20.000,- per bulan untuk koperasi, pada hal koperasi belum terbentuk. “Akhir-akhir ini sudah Rp 40 ribu potongan untuk koperasi,” kata salah seorang pekerja korban PHK yang turut hadir dalam pertamuan tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly menjelaskan tindakan PT Ivo Mas Tunggal menjadikan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan pelanggaran. “Masak pekerja sudah sampai tiga tahun bekerja masih status PKWT, seharusnya sudah karyawan tetap,” tegas Fadhly.
Berdasar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 59 menyatakan bhawa PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu; pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya, pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun. Kemudian pekerjaan yang bersifat musiman; atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Bukan itu saja, kata Fadhly, tindakan pemagangan di perusahaan juga harus ada Memorandum of Understanding (MoU). Hal tersebut sesuai Pasal 22 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Perusahaan jangan kangkangi peraturan. Sebenarnya pak Otto sudah sering saya ingatkan, namun tak diindahkan. Ini ‘bom waktu’,” tegas Fadhly.
Ternyata dalam pertemuan bersama LKS Tripartit dan PT Ivo Mas Tunggal nampaknya membuat ‘borok’ perusahaan banyak terbongkar. Tak terkecuali menyangut rekrut tenaga kerja, perusahaan ternyata juga melanggar ketentuan yang berlaku.
Sebab menurut Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Dumai Irwan S.Sos sesuai data yang dimiliki PT Ivo Mas Tunggal memiliki pekerja mencapai 454 orang. Namun lowongan kerja tak pernah diumumkan di papan pengumuman kantor Disnakertrans Dumai. “Perusahaan tak pernah lapor, “ tegasnya. (JON/ZR).
Share
Berita Terkait
XTransfer Stage Speech Captivates Audience at Singapore Fintech Festival
Highlighting Financial Risk Control Innovations, Actively Expl
Dusit International and TDF collaborate to drive excellence in the hospitality sector
BANGKOK, THAILAND - 13 November 2024 - Dusit International, one of Thailand's leading hotel and property development companies, has signed a Memorandum of Understanding (Mo
Pacific Neighbors: Celebrating ties between two ancient civilizations
LIMA, PERU / CHENGDU, CHINA - 13 November 2024 - All this week, Peru is hosting the Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) Meetings in Lima.
Pada Mahal Semua, Harga-harga Naik, Pak Prabowo! Ini Solusi Atasi Kantong Warga RI yang Seret
NASIONAL, EKONOMI, - Kalangan ekonom mengonfirmas
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified