Kamis, 18 September 2014 06:09:00
Dishub Dumai Lakukan Uji Emisi Kendaraan Roda Dua, dan Empat
riauonecom, Dumai, - Untuk menciptakan kondisi laik jalan setiap kenderaan yang beroperasi di jalan raya dan menyelamatkan lingkungan dari polusi udara serta pelayana umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai mengelarkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2014 tentang Restribusi pengujian emisi kenderaan bermotor, tepatnya didepan pusat perbelanjaan Ramayana Jalan Jenderal Sudirman Dumai Kota, Kamis (18/9).
Sebelum digelarnya kegiatan uji emeisi, ada pengarahan oleh Plh Kepala Dishub Dumai Erlina SH kepada sejumlah perwakilan instansi yang ikut tergabung dalam kegiatan tersebut, seperti Sat Lantas, Lingkungan Hidup, Kejaksaan, dan Dan POM Kodim 0303/ Bengkalis. Terlihat hadir Kabid Darat Dishub Renhard Ronald, Sekretaris DPD IPKBI Provinsi Riau, Indra Saputra, Ketua DPC Organda Dumai Simanungkalit.
Erlina mengatakan, kegiatan Sosialisasi Perda No. 6 tahun 2014 tentang Retribusi pengujian Emisi kendaraan bermotor ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam peringatan Harhubnas 2014.
"Uji Emisi kenderaan ini untuk mengetahui apakah kenderaan menimbulkan polusi yang sangat membahayakan lingkungan atau tidak. Dalam uji emisi ini, kenderaan yang tak lulus tidak dikenakan sanksi atau denda apapun. Kerana ini hanya merupakan kegiatan sosialisasi.
Mudah-mudahan saja dengan adanya sosialisasi ini, kedepan masyarakat Dumai mengerti apa maksud dan tujuan uji emisi kenderaan ini,"ujarnya.
Dia berharap kepada seluruh pegawai Dishub Dumai agar tidak melakukan sosialisasi ini hanya dalam perkotaan saja. Tetapi hendaknya melakukan sosialisasi Perda no 6 tahun 2014 ini ke masyarakat tingkat kelurahan. "Karena tanpa adanya sosialisasi Perda restribusi ini tidak dapat terlaksana dengan baik,"sebut Erlina.
Sementara Kasubag Tata Usaha UPT Pengujian Dishub Dumai mengatakan, Emisi gas buang merupakan hasil dari pembakaran mesin yang menghasilkan asap dan partikel lainnya. "Zat ini mengandung Karbon Monoksida dan sangat berbahaya bila masuk ke tubuh manusia dan berdampak mematikan sel,"sebutnya.
Menurutnya, dilakukannya pengujian kendaraan roda dua dan roda empat untuk menciptakan kondisi laik jalan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi dijalan raya, selain itu untuk menyelamatkan lingkungan dari polusi udara dan pelayanan umum.
Sebagian besar kendaraan yang dilakukan uji emisi gas buang tidak lulus. Untuk itu kedepannya Dishub Dumai bekerja sama dengan pihak Samsat, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi untuk ditunda pembuatan perpanjangan STNK. Setelah dipenuhi syarat dengan melakukan uji emisi gas buang, baru bisa dilakukan perpanjangan pajak atau STNK.
"Agar kenderaan lulus emisi, syaratnya harus selalu melakukan pembersihan saringan udara kenderaan, dan menggunakan bahan bakar baik seperti Pertamax,"tambah Effendi.
Sekretaris DPD IPKBI Provinsi Riau, Indra Saputra mengatakan, Uji emisi gas buang kendaraan bermotor ini dalam rangka sosialisasi Perda nomor 06 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Perda tersebut baru diundangkan sehingga butuh masa sosialisasi minimal 1 tahun.
Uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang di Perda-kan hanya ada di Kota Dumai untuk wilayah regional Sumatera. Sehingga ini menjadi acuan bagi wilayah lainnya.
"Uji emisi gas bermotor ini perlu dilakukan berkala. Karena, ada partikel-partikel berbahaya yang dihasilkan kendaraan, bila melebihi ambang batas dan masuk ke tubuh manusia, akan sangat berbahaya,"ungkapnya.
Sosialisasi uji emisi gas buang kendaraan sepeda motor dan mobil tidak dipungut biaya selama masih dilakukan sosialisasi. "Setelah diberlakukannya Perda no 6 tahun 2014 ini nanti, baru ada biaya retribusi sekitar Rp15.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 20.000 untuk mobil pribadi. Dan pembayarannya langsung di UPT pengujian kendaraan Dishub Dumai,"terang Indra.
Kata Indra lagi, sesuai ketentuan pasal 210 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap kendaraan bermotor bermotor yang beroperasi dibjalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib melakukan pengujian laik jalan.
"Untuk mengurangi polusi udara dari sektor transportasi diharapkan agar dalam setiap pemberian perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor perlu dilakukan pengujian terhadap emisi gas buang kendaraan bermotor dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,"pungkasnya.
Sesuai dilapangan, dalam uji emisi awal saja sebanyak 8 unit kendaraan yang dilakukan uji emisi gas buang, baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4 hanya 3 kendaraan yang lulus Uji. Sementara yang lainnya masuk dalam kategori tak layak jalan. (ws/net/roc)
Share
Berita Terkait
Geger di Negeri-ku, Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online: Minta Bayaran, Pekerjakan Operator, hingga Sewa Ruko
NASIONAL, - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebelas oknum pegawa
Hello Arab? Hamas Kecam Media Arab yang Sebut Yahya Sinwar Teroris, Sang Jurnalis Tutup Akun
DUNIA, JAZIRAH, - Gerakan pembebasan P
Penting Bagi Pekerja Pengguna Laptop, Berikut Cara Membersihkan Cache di Laptop agar Tidak Lemot
PPPK Tahun 2024 Pemkot Dumai, Formasi Tenaga Teknis Terbanyak, Tenaga Pendidik Sedikit
DUMAI, - Pendaftaran Pega
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified