Jumat, 08 Mei 2015 09:41:00

Dishub Dumai Serius Tertibkan Kenderaan Angkutan

operasi dishub dumai. (roc).
RIAUONE.COM, DUMAI, ROC - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai sangat serius melakukan penertiban kenderaan angkutan, baik angkutan barang barang maupun penumpang. Hal itu dilakukan karena selama ini banyak yang kedapatan kenderaan angkutan yang melanggar aturan seperti izin trayek dan muatan melebihan tonase. Bentuk komitmen itu, ditandai dengan melaksanakan operasi Penumbar 2015. 
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, H. Bambang Sumantri melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Dishub Dumai, Marjohan mengatakan operasi Penumbar 2015 akan digelar  selama 20 hari yang dimulai, Senin (4/5) lalu.
 
Tujuan operasi ini untuk melakukan penertiban izin seperti izin trayek dan mengatasi kelebihan muatan. "Kita komit melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku. Kita akan tindak kendaraan-kenderaan penumpang maupun barang yang tidak memiliki izin atau izinnya sudah mati. Selain itu, juga akan diperiksa kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan,"papar Marjohan kepada wartawan, Jumat (8/5).
 
Marjohan nengatakan, operasi yang dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 5 Mei 2015 kemarin, telah berhasil menjaring 23 kenderaan. Dari 23 itu, 19 kenderaan hanya ditahan dokumennya saja oleh pihak Dishub karena dokumen sudah mati. Sedangkan 4 kenderaan lainnya ditahan oleh pihak Kepolisian karena tidak memiliki SIM dan STNK. "Kenderaan-kenderaan yang terjaring itu seperti Bus dan Travel dengan trayek antar kota antar provinsi (AKAP) serta antar kota dalam provinsi (AKDP),"jelasnya.
 
Dijelaskan Marjohan sebelumnya, bahwa operasi Penumbar ini akan dilaksanakan selama 20 hari. 10 hari untuk operasi kendaraan penumpang, dan 10 hari lagi operasi kendaraan barang. "Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran itu, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat sesuai aturan yang berlaku,"sebutnya.
 
Dijelaskan Marjohan, ada dua titik yang akan dijadikan pusat operasi penumbar. Pertama di simpang empat KM 7 Bukit Timah, dan Kedua di simpang Jalan Perwira Bukit Kapur. Operasi Penumbar dilaksanakan setipa hari mulai pukul 14.00 Wib hingga 16.30 Wib. Setipa titik akan dijaga sebanyak 12 personil gabungan. 
 
"Dalam operasi ini yang diperiksa adalah kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan. Kendaraan yang terjaring dalam operasi penumbar akan dikenakan sanksi ringan dan tilang tindak pidana ringan,"pungkasnya.
 
Sesuai catatan yang ada, sebelum operasi Penumbar 2015 ini dilaksanakan Dishub Dumai telah melakukan sosialisasi dan menghimbau kepada semua pengusaha angkutan agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Selain itu, semua kendaraan dihimbau agar melngkapi dokumen administrasi serta mengecek kondisi fisik kendaraan sebelum melakukan aktivitas (sri)
 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •