• Home
  • Riau Raya
  • Disnaker Riau kembalikan Penanganan Kelebihan Jam Kerja di PT CNCEC ke Disnaker Dumai
Rabu, 25 Januari 2017 18:01:00

Disnaker Riau kembalikan Penanganan Kelebihan Jam Kerja di PT CNCEC ke Disnaker Dumai

buruh ilustrasi.
DUMAI, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah melakukan pengembalian penanangan kasus kelebihan jam kerja yang dilaporkan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sungai Sembilan ke Disnakertrans Kota Dumai.
 
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau H Rasidin SH menjelaskan bahwa sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengamanatkan pembagian urusan pemerintah bidang Ketenagakerjaan khususnya bidang pengawasan sudah tidak ada di kebupaten/ kota.
 
Namun sesuai ketentuan pasal I poin 11 dan pasal 8 UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial, mengamanatkan bahwa penyelesaian perselisihan masalah hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutuhan hubungan kerja (PHK) serta perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
 
Dan penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggungjawab bidang ketenagakerjaan kabupaten/ kota. Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Rasidin, maka penanganan kasus sdr Suryadi Cs (kuasa hukukm pekerja)  dengan PT CNCEC tersebut tidak menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan.  
 
“Untuk itu penyelesaiannya kami kembalikan untuk selanjutnya diselesaikan sesuai peratuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Rasidin dalam surat nomor 560/ DISNAKERTRANS/77  tanggal 23 Januari 2017 tentang pengembalian kasus tersebut.
 
Kepala Disnakertrans Kota Dumai Amiruddin  MM MBA mengakui bahwa pelimpahan berkas laporan pekerja PT CNCEC telah dikembalikan ke Dumai. Untuk itu, pihaknya masih akan mempelajarinya, mengingat Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi Riau. “Ya benar, pengembalian kasus sudah diterima dan masih akan dipelajari dulu,” ujar Amiruddin melalui ponsel Rabu (25/1).
 
Untuk diingat, puluhan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) Lubuk Gaung telah membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai. Mereka menuntut agar kelebihan jam kerja atau upah lembur selama bekerja di bidang Elektrical di PT CNCEC dibayar perusahaan. Puluhan pekerja mengaku tidak pernah libur bekerja walau hari besar dan hari minggu, namun kelebihan jam kerja itu tak mau dibayar oleh managamen perusahaan.
 
"Kami sudah masukkan laporan resmi ke bidang pengawasan Disnakertrans Dumai tanggal 28 Desember 2016 lalu, tetapi hak kami belum juga dibayar perusahaan,"sesal salah Herman, seorang perwakilan pekerja PT CNCEC kepada awak media di kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Timur, Senin 16 Januari 2017.
 
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH membenarkan kalau puluhan pekerja PT CNCEC Lubuk Gaung mendatangi Disnakertrans Kota Dumai. Mereka mempertanyakan proses laporan upah lembur yang belum dibayar managemen PT CNCEC.
 
Dijelaskan Fadhly, seiring ditariknya bidang pengawasan ke Provinsi, maka  kewenangan untuk menangani hak normative sudah tak ada lagi di Disnakertrans Dumai. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Provinsi. 
 
"Untuk memproses laporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan kami Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau. Untuk itu pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau," jelasnya.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan, Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja memang memiliki wewenang untuk malkukan mediasi terhadap perselisihan hubungan industrial. Bahkan juga bias mengeluarkan Nota, namun dengan dasar adanya Penetapan Pegawai Pengawas. “Untuk penetapan tetap kewenangan pegawai pengawas,” ujar sember di Dumai.
 
Sementara Kepala Disnakertrans P)rovinsi Riau H Rasidin SH mengaku akan melakukan pengecekan terhadap kasus tersebut. “Pg ja,  saya cek dulu kasusnya,” katanya kepada PR melalui short massage service (sms) Rabu (25/1) siang.
 
Seperti diketahui, sesuai pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai  waktu kerja (normal)  sebanyak 2 pola, yakni:    7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian  8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.
 
Dalam Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
 
Artinya, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur atau UKL.
 
Bahkan sesuai pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 ditegaskan, bahwa   mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur
 
Sedangkan waktu kerja lembur tersebut hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.
 
Artinya, ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada minimal 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004). (jon/roc).
 
 
 
 
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •