• Home
  • Riau Raya
  • Disnakertran Dumai Sidak, Rekrut Naker PT ESM Diduga tak Sesuai Prosedur
Rabu, 05 April 2017 09:13:00

Disnakertran Dumai Sidak, Rekrut Naker PT ESM Diduga tak Sesuai Prosedur

ilustrasi buruh.
DUMAI, - PT Energi Sejahtera Mas (ESM) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai diduga kuat telah melakukan pelanggaran. Sebab perusahaan tersebut terindikasi telah  melakukan rekrut tenaga kerja (Naker) tak sesuai prosedur.
 
Buktinya, sejumlah pencari kerja kota Dumai mengaku telah menjatuhkan lamaran kerja ke perusahaan tersebut. Konon para pencari mengirim lamaran  melalui kantor Pos Indonesia. Pada hal, managemen PT ESM  belum mengumumkan adanya lowongan kerja di perusahaan.
 
Guna memastikan kebenaran informasi tersebut, Disnakertrans  Kota Dumai  akan melakuka inspeksi mendadak (Sidak)  ke lokasi industry PT ESM di Lubukgaung Kecamatan Dumai Sembilan.
 
 “Kami akan turun ke PT ESM  bersama sekretaris dan wakil walikota Dumai,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Dumai Irwan  kemarin
 
Menurut Irwan, pihaknya mendapat informasi bahwa PT ESM Lubukgaung memiliki mitra kerja (subkon) PT Maritim Sinar Utama (MSU). Kabarnya PT MSU tersebut juga sudah melakukan rekrut tenaga kerja, namun belum melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.
 
Sebenarnya, informasi adanya rekrut naker secara tak sesuai prosedurdi PT ESM sudah lama terdengar, bahkan sudah sempat mencuat  ke permukaan melalui media ini dan media local lainnya. Namun Arif,  HRD PR ESM  membantah dan mengaku hingga Februari 2017 perusahaan tersebut belum ada melakukan rekrut tenaga kerja di Dumai.
 
 “Belum, hingga Februari belum ada rekrut tenaga kerja di perusahaan. Hal ini terjadi  karena penyelesaian proyek terlambat. Sedianya Februari sudah ada lowongan kerja, namun karena adanya hambatan dalam penyelesaian proyek,” katanya.
 
Bahkan dalam kesempatan itu, Dia juga berjanji apabila ada lowongan kerja akan dimumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Menurut Arif, menyangkut surat lamaran dari calon tenaga kerja, memang sudah banyak yang masuk ke perusahaan. Kalau dihitung mencapai ribuan.
 
“Kalau lamaran sudah bergoni-goni yang masuk ke perusahaan, namun belum diproses karena kita memang belum ada melakukan rekrut tenaga kerja,” kilahnya.
 
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 04 tahun  Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja di Perusahaan harus dipatuhi.  Dalam PP tersebut jelas diatur bahwa setiap perusahaan yang akan dan atau membuka lowongan kerja wajib untuk melapor ke instansi yang membidangi Ketenagakerjaan. Untuk Dumai,  Disnakertrans setempat.
 
Sistem dan  mekanisme rekrut tenaga kerja di Kota Dumai sudah jelas dan  harus sesuai ketentuan yang ada. Namun masih ada saja perusahaan tak patuh dan mengabaikan ketentuan tersebut.  Salah satunya  PT ESM Lubukgaung,  diduga kuat telah melakukan rekrut naker tanpa prosedur.  “Kita segera turun ke lapangan, nanti saya informasikan kepada kawan-kawan media,” ungkapnya. (jon/roc).
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •