Rabu, 11 Februari 2015 07:48:00

Disnakertrans Dumai Tutup Diklat AK3U

Disnakertrans Dumai Tutup Diklat AK3U
riauonecom, Dumai, roc, - Untuk mempersiapkan ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U) di perusahaan sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan perusahaan yang ada di Kota Dumai. 
 
Diklat itu dilaksanakan sejak tanggal 28 Januari 2015 lalu, dengan waktu pelaksanaan selama 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
 
Kegiatan Diklat tersebut, secara resmi pula ditutup oleh Kadisnakertrans Dumai, Drs.H. Amiruddin, MM di gedung Pelatihan dan Keterampilan Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Selasa (10/2) kemarin.
 
Ketua Panitia, Muhammad Fadhly, SH mengatakan, Diklat ini merupakan program Disnakertrans Dumai untuk mempersiapkan ahli K3 umum di perusahaan industri yang beroperasi di Kota Dumai.
 
Menurutnya tenaga AK3U di beberapa perusahaan yang ada di Kota Dumai masih sangat minim. Karena itu sangat perlu adanya Diklat seperti ini. Diklat AK3U tahun 2015 diikuti sebanyak 30 orang peserta dari perwakilan masing-masing perusahaan, dan ini merupakan Diklat angkatan ke II setelah sebelumnya angkatan I dilaksanakan pada tahun 2013 lalu.
 
"Setelah selesai mengikuti diklat, mereka yang lulus dalam penilaian akan dibekali Sertifikat yang dilekuarkan langsung oleh Dirjen Kementerian Tenaga Kerja RI,"terang Fadhly kepada wartawan usai acara penutupan Diklat tersebut.  
 
Sementara Kepala Disnakertrans Dumai Drs.H. Amiruddin, MM mengatakan, Disnakertrans Dumai menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum, karena seiring makin banyaknya kecelakaan kerja dan minimnya tenaga Ahli K3 Umum di perusahaan - perusahaan industri yang ada di Kota Dumai.
 
"Kita berharap kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan Ahli K3 Umum ini mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan antisipasi terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaanya masing-masing,"sebutnya.
 
Kembali ditegaskan Amiruddin, seluruh perusahaan Sub kontraktor (Subkon) yang ada di Kota Dumai harus memiliki AK3U. Selama ini perusahaan-perusahaan Sub kontraktor kurang mengindahkan keselamatan kerja bagi pekerjanya. "Setiap perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari Seratus pekerja wajib memiliki AK3U,"tegasnya. 
 
Amiruddin menambahkan, pelatihan AK3U merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang berminat menjadi Ahli K3U sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya. (rel)
 
 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •