• Home
  • Riau Raya
  • Disnakertrans Minta Perda Izin TKA Segera Direalisasikan
Rabu, 16 Desember 2015 16:43:00

Tak Ada Kontribusi Untuk PAD Dumai

Disnakertrans Minta Perda Izin TKA Segera Direalisasikan

(sri)
RIAUONE.COM, DUMAI - Keberadaan tenaga Kerja Asing ( TKA) di Kota Dumai ternyata tidak memberi kontribusi Pendapatan Asli Daerah Kota Dumai. Pasalnya, setiap TKA yang bekerja hanya menetap beberapa bulan saja. Sementara TKA tetap atau lebih dari setahun jumlahnya hanya sedikit. 
        
"Selama ini perizinan dan data TKA masih menjadi wewenang pemerintah pusat. Karena itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kota Dumai minta Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) segera di realisasi,"demikian dikatakan Kepala Disnakertrans Dumai H. Amiruddin melalui Kabid Penempatan Tenaga Kerja ,Soufandy Souhan kepada wartawan, Rabu (16/12). 
     
Menurutnya, saat ini ada banyak TKA di Kota Dumai yang bekerja dibeberapa perusahaan industri. Namun disayangkan tidak memberi kontribusi sedikitpun bagi PAD Kota Dumai, karena urusan TKA langsung ditanggani pemerintah pusat. "Tapi, jika Perda IMTA yang diajukan Disnakertrans sudah disetujui, maka sebagian kewenangan dari pusat akan beralih ke daerah. Selama ini tanpa adanya Perda IMTA, retribusi yang dibayarkan perusahaan mengalir ke Pemerintahan Pusat,"terangnya.
      
Soufandy menambahkan, jumlah TKA yang bekerja di Dumai cukup banyak dan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja setiap satu TKA wajib membayar retribusi US 100 per-bulannya. "Nah, jika kita mendapat wewenang dari pusat potensi ini dapat menambah PAD Kota Dumai,"tambahnya. (sri)
 
Share
Berita Terkait
  • 9 bulan lalu

    Sedang Gembira ada Jalan TOL, Eh Pemerintah Naikan Tarif Tol Dumai-Pekanbaru dari Rp118.500 jadi Rp171.500


    Komentar
  •