Jumat, 04 Juli 2014 16:02:00

Disnakertrans Minta Perusahaan Segera Bayar THR

riauone.com, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai meminta pihak perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesegera mungkin atau paling lambat sepekan sebelum hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriah atau 28 Agustus 2014 masehi.
 
Kadis Nakertrans Kota Dumai Amiruddin pembayaran THR ini merupakan ketentuan dari pemerintah Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, serta memperhatikan kesejahteraan mereka. 
 
Amiruddin menegaskan, pihak akan mengawasi secara intensif realisasi kewajiban perusahaan dalam membayar THR tersebut. Bahkan, juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Disnakertrans Dumai, Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur. 
 
“Bila pihak perusahaan lalai dalam memberikan THR bagi para pekerjanya, maka kami akan mengambil tindakan sebagaimana di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ucap dia. (dzc/roc)
Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Sedikitnya Sebanyak 44 Juta Pengguna Threads Instagram 'Terjebak" Selamanya Tak Bisa Hapus Akun?

    TEKNO, DUNIA, - Kurang dari 24 jam setelah diluncurkan, Threads dari Instagram sudah mengumpulkan lebih dari 44 juta pengguna.

    Puluhan juta pengguna aktif itu akan terus b

  • 2 tahun lalu

    Ucapan Lesti Kejora Viral Lagi, Lesti : Gak Minta Makan dari Netizen, Netizen : Lupa Daratan

    ENTERTAIN, - Lesti Kejora masih menjadi sorotan para pengguna media sosial. Hal ini menyusul dengan keputusannya untuk mencabut laporan terhadap sang suami, Rizky Billar.

  • 3 tahun lalu

    Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui

  • 3 tahun lalu

    Hak Pesangon Tak Dibayar, Eks Karyawan PT. Sucofindo Batam Gugat Perusahaan

    KEPRI, TANJUNGPINANG, - Budiman Maratua Pangaribuan mantan karyawan PT. Sucofindo (Persero) Cabang Batam menggugat pihak perusahaan karena tidak mau membayar pesangon setelah 13

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified